ATAPKOTA.COM, BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Dusun I, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. Dalam pengungkapan pada Jumat (4/9/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial F (31) dan menyita sabu serta 21 butir pil yang diduga ekstasi.
F diamankan sekitar pukul 15.15 WIB setelah personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkusan yang disebut berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 8,82 gram dan 20,01 gram. Jika dijumlahkan, berat bruto sabu tersebut mencapai 28,83 gram.
Selain sabu, petugas juga menemukan 21 butir pil yang diduga ekstasi.
Barang bukti tersebut terdiri atas 14 butir berwarna hijau dengan berat bruto 5,67 gram dan tujuh butir berwarna merah muda atau pink dengan berat bruto 3,30 gram.
Dengan demikian, total berat bruto pil yang diduga ekstasi tersebut mencapai 8,97 gram.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, yakni plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, timbangan digital, dompet berwarna hitam, serta uang tunai Rp215 ribu.
Setelah penangkapan dan penggeledahan, F bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Langkah pengembangan menjadi bagian penting dalam penyidikan, terutama untuk menelusuri asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Dalam perkara ini, kepolisian menyebut F diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP.
Status dan keterlibatan F selanjutnya akan diuji melalui proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya. Penyebutan sebagai tersangka atau pihak yang dipersangkakan tidak dapat dimaknai sebagai putusan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polres Batu Bara menyatakan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika dan mencegah peredarannya semakin meluas di wilayah Kabupaten Batu Bara.(red)

































