Satresnarkoba Polres Batu Bara Sita 28,83 Gram Sabu dan 21 Butir Diduga Ekstasi

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 20:48 WIB

4013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Batu Bara mengamankan pria 31 tahun dan menyita 28,83 gram sabu serta 21 butir pil diduga ekstasi di Lima Puluh Pesisir.

Polres Batu Bara mengamankan pria 31 tahun dan menyita 28,83 gram sabu serta 21 butir pil diduga ekstasi di Lima Puluh Pesisir.

ATAPKOTA.COM, BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Dusun I, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. Dalam pengungkapan pada Jumat (4/9/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial F (31) dan menyita sabu serta 21 butir pil yang diduga ekstasi.

F diamankan sekitar pukul 15.15 WIB setelah personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkusan yang disebut berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 8,82 gram dan 20,01 gram. Jika dijumlahkan, berat bruto sabu tersebut mencapai 28,83 gram.

Selain sabu, petugas juga menemukan 21 butir pil yang diduga ekstasi.

Barang bukti tersebut terdiri atas 14 butir berwarna hijau dengan berat bruto 5,67 gram dan tujuh butir berwarna merah muda atau pink dengan berat bruto 3,30 gram.

Dengan demikian, total berat bruto pil yang diduga ekstasi tersebut mencapai 8,97 gram.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, yakni plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, timbangan digital, dompet berwarna hitam, serta uang tunai Rp215 ribu.

Setelah penangkapan dan penggeledahan, F bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Langkah pengembangan menjadi bagian penting dalam penyidikan, terutama untuk menelusuri asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Dalam perkara ini, kepolisian menyebut F diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP.

Status dan keterlibatan F selanjutnya akan diuji melalui proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya. Penyebutan sebagai tersangka atau pihak yang dipersangkakan tidak dapat dimaknai sebagai putusan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polres Batu Bara menyatakan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika dan mencegah peredarannya semakin meluas di wilayah Kabupaten Batu Bara.(red)

Berita Terkait

67,5 Miliar Disiapkan Pemprov Sumut untuk Renovasi dan Pembangunan Rumah Ibadah
Temui Dubes Korea Selatan, Rico Waas Dorong Ekspor Kopi dan Kolaborasi Medis
Ditemukan di Kebun PTPN IV Simalungun, Perempuan 59 Tahun Meninggal Usai Dibawa ke Puskesmas
Layanan Adminduk Kini Hadir di 21 Kecamatan, Terobosan Baru Pemko Medan
MPP Roadshow Medan Selayang Layani 3.000 Warga, Pemko Medan Dorong Pelayanan Jemput Bola
Mendagri Apresiasi Bobby Satukan 10 Gubernur se-Sumatera Perkuat Kolaborasi Pembangunan
Tinjau SDN 066667 Medan Denai, Zakiyuddin Minta Fasilitas Sekolah Segera Dibenahi
19.114 Tamtama TNI AD Dilantik, Pemko Pematangsiantar Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:53 WIB

67,5 Miliar Disiapkan Pemprov Sumut untuk Renovasi dan Pembangunan Rumah Ibadah

Rabu, 9 September 2026 - 19:19 WIB

Temui Dubes Korea Selatan, Rico Waas Dorong Ekspor Kopi dan Kolaborasi Medis

Rabu, 9 September 2026 - 18:43 WIB

Ditemukan di Kebun PTPN IV Simalungun, Perempuan 59 Tahun Meninggal Usai Dibawa ke Puskesmas

Rabu, 9 September 2026 - 17:45 WIB

Layanan Adminduk Kini Hadir di 21 Kecamatan, Terobosan Baru Pemko Medan

Rabu, 9 September 2026 - 17:45 WIB

MPP Roadshow Medan Selayang Layani 3.000 Warga, Pemko Medan Dorong Pelayanan Jemput Bola

Rabu, 9 September 2026 - 17:30 WIB

Tinjau SDN 066667 Medan Denai, Zakiyuddin Minta Fasilitas Sekolah Segera Dibenahi

Rabu, 9 September 2026 - 17:22 WIB

19.114 Tamtama TNI AD Dilantik, Pemko Pematangsiantar Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan

Rabu, 9 September 2026 - 16:44 WIB

Bobby Nasution Usulkan 4 Skema Satukan Potensi Ekonomi 10 Provinsi se-Sumatera

Berita Terbaru