ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Seorang perempuan berinisial TH (59) ditemukan dalam kondisi membutuhkan pertolongan di kawasan perkebunan PTPN IV, Afdeling I TBM 2023 Perumnas Blok M 03 C, Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, di lokasi yang berada tidak jauh dari rumah korban.
Warga kemudian membawa perempuan tersebut ke Puskesmas Batu Anam untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Menerima informasi mengenai peristiwa itu, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., bersama personel mendatangi lokasi. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal, Tim Identifikasi, dan Laboratorium Forensik Polres Simalungun untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas menemukan sejumlah barang di sekitar lokasi kejadian yang kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan. Barang tersebut di antaranya tas berisi sejumlah barang pribadi, parang, keranjang belanja, serta sebuah wadah produk pembasmi gulma.
Kepolisian belum menyimpulkan hubungan seluruh barang tersebut dengan penyebab kematian karena proses pemeriksaan masih diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, dua pekerja perkebunan menemukan korban dan kemudian meminta bantuan warga di sekitar lokasi. Keluarga korban selanjutnya tiba di tempat kejadian.
Untuk mengetahui penyebab kematian, jenazah korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis dan forensik sesuai kebutuhan penyelidikan.
Perwakilan Polres Simalungun, AKP Verry, mengatakan tim medis melakukan pemeriksaan terhadap jenazah dan mengambil sejumlah sampel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya temuan yang masih memerlukan pengujian lanjutan. Sampel yang telah diambil akan diperiksa untuk membantu memastikan penyebab kematian,” kata Verry.
Pihak kepolisian menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung. Oleh karena itu, penyebab pasti kematian belum dapat disimpulkan sebelum seluruh hasil pemeriksaan yang diperlukan selesai.
Setelah proses pemeriksaan selesai, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Laporan : Larsen Simatupang-atapkota.

































