ATAPKOTA.COM, KARO – Penanganan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di depan SPBU Mulawari, Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, berujung pada pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika. Polisi mengamankan UK (69), salah satu pihak yang terlibat kecelakaan, setelah petugas menemukan ganja dari tas yang dibawanya pada Kamis (3/9/2026).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Besar Kabanjahe–Merek. Saat personel Satlantas Polres Karo menangani kecelakaan, petugas memeriksa sejumlah pihak yang terlibat, termasuk UK yang diketahui membawa tas berwarna hijau bertuliskan Sulperazon.
Pemeriksaan kemudian mengarah pada dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Dari dalam tas tersebut, petugas menemukan ganja dalam kondisi lembap dengan berat bersih 510 gram serta satu bungkus ganja kering seberat 5,51 gram.
Selain ganja, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain dari lokasi, yakni satu tas berwarna hijau, satu gunting besi bergagang merah putih, serta satu unit sepeda motor warna hitam tanpa pelat nomor berikut kunci kontak.
UK yang diketahui merupakan warga Desa Suka, Kecamatan Tigapanah, kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya mengembangkan temuan tersebut bersama personel Satresnarkoba Polres Karo. Pengembangan dilakukan ke sebuah kawasan perladangan di Desa Suka, Kecamatan Tigapanah.
Dari lokasi perladangan tersebut, petugas menemukan 12 batang pohon ganja dalam kondisi lembap. Tanaman yang diamankan terdiri atas bagian akar, batang, ranting, daun, dan biji.
Berdasarkan keterangan kepolisian, 12 batang tanaman tersebut memiliki tinggi sekitar 110 hingga 260 sentimeter dengan berat bersih sekitar 4.000 gram.
Jika digabungkan dengan barang bukti ganja yang ditemukan sebelumnya, total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai sekitar 4,5 kilogram.
Pengembangan ke lokasi perladangan menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengetahui asal-usul tanaman dan dugaan keterkaitannya dengan barang bukti yang ditemukan dari UK.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
UK beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut UK dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan konstruksi perkara, termasuk asal-usul ganja, kepemilikan tanaman di lokasi perladangan, serta keterkaitan barang bukti yang ditemukan pada dua lokasi tersebut.
Penyebutan UK sebagai pihak yang dipersangkakan dalam perkara ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak dapat dimaknai sebagai putusan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)

































