67,5 Miliar Disiapkan Pemprov Sumut untuk Renovasi dan Pembangunan Rumah Ibadah

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 9 September 2026 - 19:53 WIB

4021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Temu Pers bersama dengan  Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Sumut, yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut berlangsung di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponengoro Nomor 30 Medan, Rabu (9/9/2026).

Temu Pers bersama dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Sumut, yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut berlangsung di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponengoro Nomor 30 Medan, Rabu (9/9/2026).

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan anggaran sekitar Rp67,5 miliar untuk program bantuan pembangunan dan renovasi 250 rumah ibadah pada 2026. Program tersebut disalurkan melalui skema hibah sebagai bagian dari kebijakan pembangunan daerah, sebagaimana disampaikan dalam konferensi yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (9/9/2026).

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Sumut Ade Sofianita melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Kesra Setdaprovsu Syahrial Effendi Pane menjelaskan, Pemprov Sumut telah menyiapkan belanja hibah sebesar Rp 67.506.202.477 untuk bantuan rumah ibadah pada tahun anggaran 2026.

Menurut Syahrial, Gubernur Sumut sebelumnya telah menyerahkan bantuan secara simbolis kepada penerima program bantuan rumah ibadah 2026.

“Sesuai dengan kegiatan yang sudah dilaksanakan sebelumnya di Aula Raja Inal Siregar, Gubernur Sumut sudah menyerahkan bantuan secara simbolis untuk 250 bantuan rumah ibadah tahun 2026 di Sumut,” kata Syahrial.

Hingga 9 September 2026, realisasi anggaran tersebut mencapai 34,11 persen atau Rp 23.029.000.000.

Syahrial mengatakan, proses pengajuan bantuan hibah dimulai dari permohonan calon penerima kepada Gubernur Sumut. Pemohon dapat berasal dari Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), pengurus gereja, maupun pengurus rumah ibadah lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah permohonan diterima, Biro Kesra Setdaprov Sumut melakukan survei lokasi dan penilaian terhadap kelayakan usulan. Hasil survei kemudian menjadi bagian dari proses pengusulan anggaran untuk dibahas melalui mekanisme KUA-PPAS dan ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.

Ia menjelaskan, pemberian hibah harus mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Penerima juga tidak dapat memperoleh bantuan secara berturut-turut setiap tahun.

“Kalau sudah mendapatkan bantuan tahun 2026, maka tahun 2027 tidak bisa dapat lagi, harus berkelang nanti di tahun 2028. Permohonan bantuan itu diajukan paling lambat 31 April pada tahun berjalan dan itu untuk penerimaan bantuan tahun berikutnya,” jelas Syahrial.

Besaran hibah tidak sama untuk setiap rumah ibadah. Pemprov Sumut menyesuaikan nilai bantuan dengan kebutuhan pembangunan berdasarkan hasil survei lapangan dan kemampuan anggaran daerah.

Syahrial mencontohkan, bantuan untuk pembangunan kamar mandi dapat berkisar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta. Sementara itu, bantuan untuk pembangunan fisik masjid secara keseluruhan dapat mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar, sesuai hasil penilaian kebutuhan.

Namun, rumah ibadah yang mengajukan bantuan harus memenuhi persyaratan tertentu.

“Rumah ibadah yang kita bantu minimal sudah ada bangunan pondasi 10 persen yang membuktikan ada pembangunan rumah ibadah di lokasi tersebut. Kalau masih hanya lahan tanah kosong, kita tidak bisa memberikan bantuannya,” kata Syahrial.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bantuan diberikan kepada rumah ibadah yang telah memiliki aktivitas pembangunan dan memenuhi persyaratan administrasi serta teknis yang ditetapkan pemerintah daerah.

Setelah menerima bantuan, penerima hibah wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana. Biro Kesra Setdaprov Sumut meminta laporan realisasi pembangunan disampaikan paling lambat 31 Desember pada tahun anggaran berjalan.

Kewajiban tersebut menjadi bagian dari pengawasan agar dana hibah digunakan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

“Sepanjang masyarakat bermohon bantuan, kita lakukan survei lokasi dan kita sesuaikan juga dengan kemampuan anggaran Sumut,” kata Syahrial.

Pemprov Sumut menyatakan akan melanjutkan penyaluran bantuan rumah ibadah dengan mempertimbangkan usulan masyarakat, hasil survei lapangan, ketentuan pemberian hibah, serta kemampuan keuangan daerah.

Dengan nilai anggaran lebih dari 67 miliar untuk 250 rumah ibadah, transparansi proses pengajuan, dasar penetapan penerima, besaran bantuan masing-masing rumah ibadah, serta pertanggungjawaban penggunaan dana menjadi bagian penting yang perlu dipastikan dalam pelaksanaan program tersebut.(AP/red)

Berita Terkait

Wapres Gibran Apresiasi Drone Eaglesense Mahasiswa ITB untuk Pantau Kualitas Udara
Kasus Pembunuhan di Garunggang Langkat Terungkap, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Pasca Kebakaran PT Evyap, PT KINRA Sampaikan Dukungan untuk Korban dan Keluarga
Jelang Pelantikan, SMSI Siantar-Simalungun Gandeng BI Berbagi Kasih di Panti Asuhan
Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk Dilantik Jadi Ketua HKTI Samosir 2026–2031
Bobby Nasution Dorong IMT-GT Lahirkan Proyek Konkret dan Investasi Berdampak
Dana Kelurahan Perbaiki Jalan Gang Saudara Medan, Warga Kini Lebih Mudah Beraktivitas
Zakiyuddin Harahap Dorong HKTI Jadi Garda Terdepan Perkuat Pertanian dan Kesejahteraan Petani

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:55 WIB

Wapres Gibran Apresiasi Drone Eaglesense Mahasiswa ITB untuk Pantau Kualitas Udara

Kamis, 10 September 2026 - 11:01 WIB

Kasus Pembunuhan di Garunggang Langkat Terungkap, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

Kamis, 10 September 2026 - 09:27 WIB

Pasca Kebakaran PT Evyap, PT KINRA Sampaikan Dukungan untuk Korban dan Keluarga

Kamis, 10 September 2026 - 08:51 WIB

Jelang Pelantikan, SMSI Siantar-Simalungun Gandeng BI Berbagi Kasih di Panti Asuhan

Kamis, 10 September 2026 - 07:55 WIB

Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk Dilantik Jadi Ketua HKTI Samosir 2026–2031

Rabu, 9 September 2026 - 21:35 WIB

Dana Kelurahan Perbaiki Jalan Gang Saudara Medan, Warga Kini Lebih Mudah Beraktivitas

Rabu, 9 September 2026 - 21:20 WIB

Zakiyuddin Harahap Dorong HKTI Jadi Garda Terdepan Perkuat Pertanian dan Kesejahteraan Petani

Rabu, 9 September 2026 - 21:13 WIB

Bobby Nasution Tekankan Penguatan Ekonomi di Forum Gubernur IMT-GT ke-32

Berita Terbaru