ATAPKOTA.COM, KARO – Satresnarkoba Polres Karo menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, dengan menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Senin (7/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kasatresnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., bersama Kanit II Satresnarkoba Ipda Henry Damanik, S.H., dan sejumlah personel Satresnarkoba Polres Karo.
Dalam operasi itu, polisi melibatkan perangkat Desa Kandibata untuk mendampingi pemeriksaan di lapangan. Mereka yang hadir antara lain Kepala Dusun III Jerry Barus, Kepala Dusun V Hardianta Pelawi, serta Kasi Pemerintahan Eifel Sinulingga.
Petugas kemudian menyisir sebuah bangunan yang menurut informasi masyarakat diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Lokasi tersebut berada di kawasan perbatasan Desa Kandibata dengan Desa Sukarame.
Namun, hasil pemeriksaan di lokasi tidak menemukan orang yang diduga terlibat maupun barang bukti narkotika.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut belum menghasilkan temuan barang bukti dalam kegiatan GSN yang dilakukan pada hari itu.
Meski tidak menemukan barang bukti, personel Satresnarkoba bersama perangkat desa mengambil langkah terhadap bangunan yang disebut diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas terlarang tersebut.
Bangunan itu kemudian dihancurkan dan dibakar sebagai langkah pencegahan agar tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Langkah tersebut dilakukan setelah polisi bersama perangkat desa melakukan pemeriksaan di lokasi.
Kasatresnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede mengatakan kegiatan GSN merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Karo.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba, juga mengajak masyarakat untuk tidak pasif apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar Joni.
Polres Karo menyatakan akan menindaklanjuti informasi masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap dugaan aktivitas narkotika dapat diverifikasi melalui pemeriksaan dan bukti yang sah.(red)

































