Optimalkan Pendapatan Daerah, Rico Waas Jelaskan Revisi Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 8 September 2026 - 17:50 WIB

4057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026).

Penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026).

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen tersebut membahas langkah Pemko Medan menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Rico, revisi Perda tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4383/Keuda.

“Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,” kata Rico Waas di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan.

Rico menjelaskan, hasil evaluasi pemerintah pusat menunjukkan adanya sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang perlu diperbaiki.

Penyesuaian tersebut antara lain mencakup penghapusan ketentuan yang berulang, penataan tarif pelayanan kesehatan, pengelompokan retribusi jasa usaha, serta penyempurnaan ketentuan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Untuk menghindari pengaturan ganda, Pemko Medan mengusulkan penghapusan ketentuan pada Pasal 45 dan Pasal 50 yang mengatur objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Rico menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 4 sehingga perlu disesuaikan dalam rangka menyederhanakan regulasi.

Penyesuaian juga menyentuh ketentuan retribusi pelayanan kesehatan. Dalam rancangan perubahan tersebut, tarif tindakan medis tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan.

Ketentuan tersebut akan diterapkan pada layanan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), RSUD dr. Pirngadi Medan, dan RSUD Bachtiar Djafar.

Selain itu, Pemko Medan menata kembali sejumlah rincian retribusi jasa usaha. Rincian tarif titipan luar untuk sterilisasi alat dan dekontaminasi diarahkan masuk ke dalam kelompok Retribusi Jasa Usaha.

Pada sektor perizinan bangunan, Pemko Medan juga mengusulkan penyesuaian ketentuan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Rico mengatakan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) yang menjadi dasar penghitungan retribusi PBG pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKPR) akan dicantumkan dalam Perda untuk pertama kalinya.

SHST tersebut selanjutnya akan ditetapkan secara berkala melalui Peraturan Wali Kota. Pemko Medan juga menyesuaikan Tabel Indeks Terintegrasi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Selain memenuhi hasil evaluasi pemerintah pusat, Rico mengatakan Pemko Medan mengusulkan sejumlah penambahan dan penyesuaian ketentuan, termasuk tarif retribusi.

Menurut dia, perubahan Perda tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga menyederhanakan proses birokrasi dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Di sisi lain, penataan tarif dan retribusi tetap perlu mempertimbangkan kemampuan masyarakat agar kebijakan fiskal daerah tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi warga.

“Melalui rancangan perubahan ini, kita berharap tercipta kepastian hukum, birokrasi perizinan yang lebih sederhana, serta optimalisasi pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat,” ujar Rico Waas.

Pembahasan Ranperda selanjutnya menjadi bagian dari proses legislasi daerah bersama DPRD Kota Medan sebelum perubahan Perda tersebut ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.(MB/red)

Berita Terkait

Polda Sumut Ungkap Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga, Empat Tersangka dan Kerugian Rp 5,03 Miliar
Pemkab Asahan Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Buka Peluang Kerja dan Tekan Pengangguran
Tindak Lanjut Edaran Kapolri, Kapolda Sumut Akan Larang Personel Gunakan Vape
Pemutihan Pajak Kendaraan Sumut 2026, Samsat Dipadati Warga
Wapres Gibran Tinjau RSUD Kondosapata, Dorong Penambahan Dokter dan Fasilitas Medis
KPK Dorong Penambahan Penyuluh Antikorupsi Tersertifikasi di Sumatera Utara
Wali Kota Wesly Silalahi Terima Kakanwil DJP Sumut II, Bahas Edukasi Pajak dan Potensi PAD
7.264 Pengendara Ditindak dan Ditegur, Polda Sumut Kedepankan Edukasi Keselamatan

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 14:15 WIB

Polda Sumut Ungkap Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga, Empat Tersangka dan Kerugian Rp 5,03 Miliar

Senin, 2 November 2026 - 21:57 WIB

Pemkab Asahan Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Buka Peluang Kerja dan Tekan Pengangguran

Senin, 2 November 2026 - 20:25 WIB

Tindak Lanjut Edaran Kapolri, Kapolda Sumut Akan Larang Personel Gunakan Vape

Senin, 2 November 2026 - 18:33 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumut 2026, Samsat Dipadati Warga

Senin, 2 November 2026 - 16:45 WIB

KPK Dorong Penambahan Penyuluh Antikorupsi Tersertifikasi di Sumatera Utara

Senin, 2 November 2026 - 15:57 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Terima Kakanwil DJP Sumut II, Bahas Edukasi Pajak dan Potensi PAD

Senin, 2 November 2026 - 15:51 WIB

7.264 Pengendara Ditindak dan Ditegur, Polda Sumut Kedepankan Edukasi Keselamatan

Senin, 2 November 2026 - 13:41 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Berita Terbaru