ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026).
Rico mengapresiasi berbagai masukan, saran, dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, pandangan tersebut menunjukkan adanya perhatian bersama terhadap keberadaan lembaga kemasyarakatan agar tetap berfungsi, mandiri, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Saran, pendapat, serta pertanyaan yang disampaikan oleh seluruh fraksi menunjukkan adanya perhatian bersama kita, yaitu bagaimana memastikan lembaga kemasyarakatan di Kota Medan tetap kuat, berfungsi dengan baik dan mandiri serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Rico Waas.
Salah satu hal yang mendapat tanggapan Rico berasal dari Fraksi PDI Perjuangan. Dalam pandangan fraksi yang disampaikan Margaret MS, DPRD mempertanyakan alasan Pemko Medan baru mengajukan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013, meskipun terdapat perubahan regulasi yang menjadi dasar pengaturannya sejak beberapa tahun sebelumnya.
Menjawab hal tersebut, Rico mengakui bahwa harmonisasi regulasi idealnya dilakukan sesegera mungkin. Namun, menurut dia, proses pencabutan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena berkaitan dengan keberadaan lembaga kemasyarakatan yang menjalankan fungsi di tengah masyarakat.
“Pencabutan tidak dilakukan tergesa-gesa untuk menghindari ketidakpastian hukum dan menjamin keberlangsungan lembaga yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tegas Rico.
Penjelasan tersebut menempatkan pencabutan Perda bukan semata-mata sebagai perubahan aturan, tetapi juga sebagai proses penyesuaian regulasi agar tidak menimbulkan kekosongan maupun ketidakpastian dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat.
Rico menegaskan Pemko Medan akan melakukan penyesuaian regulasi secara tertib dan terbuka. Pemerintah kota juga akan menyiapkan mekanisme agar fungsi pelayanan, pemberdayaan, serta kemitraan dengan masyarakat tetap berjalan selama proses penataan regulasi.
“Kami akan menyusun mekanisme dan memastikan kegiatan pelayanan, pemberdayaan, dan kemitraan dengan masyarakat tetap berlangsung secara tertib,” ujar Rico.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen. Pembahasan Ranperda selanjutnya menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah yang perlu memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus memberikan kepastian bagi lembaga kemasyarakatan di tingkat masyarakat.
Bagi Pemko Medan dan DPRD, substansi pembahasan tidak hanya berkaitan dengan pencabutan sebuah Perda, tetapi juga bagaimana memastikan perubahan regulasi tidak mengganggu fungsi lembaga kemasyarakatan dalam mendukung pelayanan dan pemberdayaan warga.(MB/red)

































