ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si., menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan kepada masyarakat di halaman Kantor Sekretariat KBSB, Jalan Supratman, Kota Pematangsiantar, Sabtu (12/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami skema perlindungan jaminan sosial sekaligus menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan pekerja yang belum memiliki kepastian penghasilan maupun perlindungan sosial.
Hadir sebagai narasumber, Pimpinan Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar Aristoteles Sitinjak, yang menjelaskan manfaat program jaminan sosial bagi pekerja rentan, khususnya mereka yang bekerja secara mandiri dan tidak menerima upah tetap dari pemerintah maupun perusahaan.
Menurut Aristoteles, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting karena perlindungan sosial dapat membantu pekerja maupun keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kondisi lain yang dijamin program.
Ia mencontohkan kasus kecelakaan kerja dan kebakaran di kawasan industri Sei Mangkei. Menurutnya, pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak memperoleh manfaat sesuai program dan ketentuan kepesertaan.
Aristoteles juga mengingatkan pekerja yang sudah bekerja di perusahaan tetapi belum terdaftar agar menanyakan status kepesertaannya kepada pemberi kerja.
Dalam sesi dialog, masyarakat turut menanyakan sejumlah hal, termasuk mengenai batas usia kepesertaan dan perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja.
Aristoteles menjelaskan bahwa pendaftaran peserta pekerja rentan dilakukan sesuai ketentuan program, termasuk batas usia yang berlaku. Ia juga menegaskan manfaat perlindungan diberikan berdasarkan jenis program dan ketentuan yang dipenuhi peserta.
Sementara itu, Darma Putra Rangkuti mengatakan sosialisasi tersebut tidak sekadar menjelaskan substansi Ranperda, tetapi juga menjadi sarana menyerap aspirasi masyarakat sebelum regulasi tersebut dibahas dan ditetapkan.
Ia menjelaskan pekerja rentan mencakup masyarakat yang bekerja di sektor informal, tidak memiliki hubungan kerja formal, serta memiliki pendapatan yang tidak selalu tetap. Kelompok tersebut antara lain pedagang kaki lima, pedagang asongan dan pekerja sektor informal lainnya.
“Ranperda ini harus benar-benar memberikan manfaat dan berpihak kepada masyarakat. Karena itu, aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyusunannya,” ujar Darma.
Menurut Darma, Ranperda Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan ditargetkan dapat disahkan pada awal 2027. Ia mengatakan regulasi tersebut diharapkan memperluas akses perlindungan sosial bagi masyarakat Sumatera Utara yang selama ini belum mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan secara memadai.
Darma juga mengapresiasi Pemerintah Kota Pematangsiantar yang disebut telah memberikan perlindungan kepada sekitar 8.900 warga. Ia berharap cakupan tersebut dapat terus diperluas.
Untuk 2027, pihaknya menargetkan program perlindungan pekerja rentan di tingkat Provinsi Sumatera Utara dapat menjangkau sekitar 100.000 warga. Darma menyatakan akan memperjuangkan agar Kota Pematangsiantar mendapat prioritas dalam perluasan program tersebut.
Sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara, Darma menegaskan penyusunan regulasi harus diarahkan pada kebutuhan masyarakat dan memiliki manfaat yang dapat dirasakan secara nyata.
Sosialisasi berlangsung dalam suasana dialogis. Sejumlah warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pertanyaan mengenai kepesertaan, manfaat perlindungan, dan mekanisme jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.
Laporan : Larsen Simatupang-atapkota.

































