Sosialisasi Ranperda Perlindungan Pekerja Rentan di Pematangsiantar, Darma Putra Rangkuti: Regulasi Harus Berpihak pada Masyarakat

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 12 September 2026 - 14:20 WIB

4038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si., menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan kepada masyarakat di halaman Kantor Sekretariat KBSB, Jalan Supratman, Kota Pematangsiantar, Sabtu (12/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami skema perlindungan jaminan sosial sekaligus menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan pekerja yang belum memiliki kepastian penghasilan maupun perlindungan sosial.

Hadir sebagai narasumber, Pimpinan Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar Aristoteles Sitinjak, yang menjelaskan manfaat program jaminan sosial bagi pekerja rentan, khususnya mereka yang bekerja secara mandiri dan tidak menerima upah tetap dari pemerintah maupun perusahaan.

Menurut Aristoteles, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting karena perlindungan sosial dapat membantu pekerja maupun keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kondisi lain yang dijamin program.

Ia mencontohkan kasus kecelakaan kerja dan kebakaran di kawasan industri Sei Mangkei. Menurutnya, pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak memperoleh manfaat sesuai program dan ketentuan kepesertaan.

Aristoteles juga mengingatkan pekerja yang sudah bekerja di perusahaan tetapi belum terdaftar agar menanyakan status kepesertaannya kepada pemberi kerja.

Dalam sesi dialog, masyarakat turut menanyakan sejumlah hal, termasuk mengenai batas usia kepesertaan dan perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja.

Aristoteles menjelaskan bahwa pendaftaran peserta pekerja rentan dilakukan sesuai ketentuan program, termasuk batas usia yang berlaku. Ia juga menegaskan manfaat perlindungan diberikan berdasarkan jenis program dan ketentuan yang dipenuhi peserta.

Sementara itu, Darma Putra Rangkuti mengatakan sosialisasi tersebut tidak sekadar menjelaskan substansi Ranperda, tetapi juga menjadi sarana menyerap aspirasi masyarakat sebelum regulasi tersebut dibahas dan ditetapkan.

Ia menjelaskan pekerja rentan mencakup masyarakat yang bekerja di sektor informal, tidak memiliki hubungan kerja formal, serta memiliki pendapatan yang tidak selalu tetap. Kelompok tersebut antara lain pedagang kaki lima, pedagang asongan dan pekerja sektor informal lainnya.

“Ranperda ini harus benar-benar memberikan manfaat dan berpihak kepada masyarakat. Karena itu, aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyusunannya,” ujar Darma.

Menurut Darma, Ranperda Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan ditargetkan dapat disahkan pada awal 2027. Ia mengatakan regulasi tersebut diharapkan memperluas akses perlindungan sosial bagi masyarakat Sumatera Utara yang selama ini belum mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan secara memadai.

Darma juga mengapresiasi Pemerintah Kota Pematangsiantar yang disebut telah memberikan perlindungan kepada sekitar 8.900 warga. Ia berharap cakupan tersebut dapat terus diperluas.

Untuk 2027, pihaknya menargetkan program perlindungan pekerja rentan di tingkat Provinsi Sumatera Utara dapat menjangkau sekitar 100.000 warga. Darma menyatakan akan memperjuangkan agar Kota Pematangsiantar mendapat prioritas dalam perluasan program tersebut.

Sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara, Darma menegaskan penyusunan regulasi harus diarahkan pada kebutuhan masyarakat dan memiliki manfaat yang dapat dirasakan secara nyata.

Sosialisasi berlangsung dalam suasana dialogis. Sejumlah warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pertanyaan mengenai kepesertaan, manfaat perlindungan, dan mekanisme jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.

 

Laporan : Larsen Simatupang-atapkota.

Berita Terkait

KRYD Polres Asahan Amankan Lima Remaja dan Sejumlah Sajam Diduga Terkait Tawuran
Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Siap Digelar, Hampir 100 Peserta Sudah Mendaftar
SMSI Siantar-Simalungun dan BI Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Taruna Melati
Gubernur Bobby Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober 2026
Bupati Asahan Terima Audiensi Panitia Wisuda Sarjana Angkatan XXXVI
PT Socfindo Lae Butar Bagikan 100 Paket Sembako kepada Warga Prasejahtera Desa Rimo
Pemko Medan Siapkan Beasiswa untuk 100 Mahasiswa, 70 Persen bagi yang Berprestasi
Rico Waas Minta Forkala Rangkul Generasi Muda Jaga Identitas Budaya Medan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:20 WIB

Sosialisasi Ranperda Perlindungan Pekerja Rentan di Pematangsiantar, Darma Putra Rangkuti: Regulasi Harus Berpihak pada Masyarakat

Jumat, 11 September 2026 - 21:50 WIB

KRYD Polres Asahan Amankan Lima Remaja dan Sejumlah Sajam Diduga Terkait Tawuran

Jumat, 11 September 2026 - 20:50 WIB

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Siap Digelar, Hampir 100 Peserta Sudah Mendaftar

Jumat, 11 September 2026 - 20:22 WIB

SMSI Siantar-Simalungun dan BI Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Taruna Melati

Jumat, 11 September 2026 - 20:04 WIB

Gubernur Bobby Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober 2026

Jumat, 11 September 2026 - 18:28 WIB

PT Socfindo Lae Butar Bagikan 100 Paket Sembako kepada Warga Prasejahtera Desa Rimo

Jumat, 11 September 2026 - 18:12 WIB

Pemko Medan Siapkan Beasiswa untuk 100 Mahasiswa, 70 Persen bagi yang Berprestasi

Jumat, 11 September 2026 - 18:09 WIB

Rico Waas Minta Forkala Rangkul Generasi Muda Jaga Identitas Budaya Medan

Berita Terbaru