ATAPKOTA.COM, ASAHAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan menggagalkan dugaan upaya peredaran narkotika jenis sabu yang diduga akan dikirim ke Provinsi Riau. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, petugas mengamankan dua pria di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial D.A.S. (37), warga Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dan D.S. (36), warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas. Informasi itu menyebutkan sebuah mobil diduga membawa narkotika jenis sabu dari wilayah Kabupaten Asahan menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal segera bergerak dan berkoordinasi dengan personel Polsek Air Batu untuk melakukan penyekatan. Kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri kemudian berhasil dihentikan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat,” ujar AKP Gunawan Effendi.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan beserta para penumpangnya, petugas menemukan satu bungkus plastik yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,21 gram.
Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap dugaan jaringan pemasok, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
AKP Gunawan Effendi menegaskan bahwa Polres Asahan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Status hukum para pihak akan ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (AP/red)

































