ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, M.I.Kom., menyoroti meningkatnya jumlah pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan media. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi pengingat bahwa profesionalisme dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik harus terus dijaga oleh seluruh insan pers.
Pernyataan itu disampaikan Jazuli saat menjadi narasumber dalam sesi dialog interaktif pada Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) di Hotel The Acacia, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Dalam paparannya, Jazuli mengungkapkan bahwa Dewan Pers menerima lebih dari 1.280 pengaduan sepanjang 2025. Sementara hingga semester pertama 2026, jumlah pengaduan telah mencapai sekitar 700 laporan. Jika tren tersebut terus berlanjut, total pengaduan sepanjang tahun ini diperkirakan menembus 1.400 kasus.
Menurutnya, sebagian besar pengaduan berasal dari pelanggaran yang dilakukan media sendiri, terutama pemberitaan yang tidak berimbang akibat lemahnya proses verifikasi, serta dugaan pelanggaran etik seperti praktik suap dan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan.
“Setiap pemberitaan yang melibatkan lebih dari satu pihak wajib memenuhi prinsip keberimbangan. Semua pihak harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya,” tegas Jazuli.
Ia menegaskan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta berbagai Peraturan Dewan Pers.
Jazuli mengingatkan bahwa wartawan harus bekerja dengan itikad baik, tidak membuat berita bohong, tidak menerima suap, tidak melakukan pemerasan, dan menghindari berbagai bentuk pelanggaran etik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, ia menilai kualitas produk jurnalistik sangat dipengaruhi oleh proses verifikasi informasi. Karena itu, media diminta tidak mengabaikan prinsip akurasi, keberimbangan, dan konfirmasi sebelum mempublikasikan sebuah berita.
Dalam peliputan isu konflik maupun perkara hukum, media juga diimbau mengedepankan kepentingan publik dengan menghindari narasi yang bersifat provokatif, tidak menampilkan materi yang berpotensi memperkeruh situasi, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait untuk menyampaikan informasi secara proporsional.
Menurut Jazuli, kepercayaan publik terhadap pers hanya dapat dipertahankan apabila media konsisten menjaga integritas dan profesionalisme.
Ia juga mengingatkan bahwa Dewan Pers akan terus melakukan evaluasi terhadap organisasi konstituen, perusahaan pers, maupun wartawan. Bahkan, sertifikat kompetensi wartawan maupun status media yang telah terverifikasi faktual dapat dievaluasi atau dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran berat atau berulang.
“Profesionalisme dan kepatuhan terhadap etika merupakan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pers. Karena itu, seluruh ekosistem pers harus bersama-sama menjaga marwah profesi jurnalistik,” pungkas Jazuli.

































