Dewan Pers Evaluasi Organisasi Konstituen, Media dan Wartawan yang Langgar Etika Bisa Disanksi

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:18 WIB

4010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Dewan Pers menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap organisasi konstituen, perusahaan pers, hingga wartawan sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan kualitas ekosistem pers nasional.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, M.I.Kom., saat menjadi narasumber pada sesi penutup Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) di Hotel The Acacia, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut Jazuli, evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap organisasi konstituen, perusahaan pers, dan wartawan tetap mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta seluruh Peraturan Dewan Pers.

“Status organisasi konstituen dapat dievaluasi apabila anggotanya terus melakukan pelanggaran. Demikian juga sertifikat kompetensi wartawan tidak berlaku seumur hidup dan dapat dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar Jazuli.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan pers yang telah memperoleh status terverifikasi faktual dari Dewan Pers tidak otomatis mempertahankan status tersebut selamanya. Apabila terbukti berulang kali melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, status verifikasi dapat dievaluasi hingga dicabut.

“Media yang telah terverifikasi faktual pun dapat dicabut statusnya apabila berulang kali melakukan pelanggaran. Profesionalisme harus dijaga oleh seluruh ekosistem pers,” tegasnya.

Dalam paparannya, Jazuli mengungkapkan jumlah pengaduan masyarakat ke Dewan Pers terus meningkat. Sepanjang 2025 tercatat lebih dari 1.280 pengaduan, sedangkan hingga semester pertama 2026 jumlahnya telah mencapai sekitar 700 pengaduan. Jika tren tersebut berlanjut, jumlah pengaduan tahun ini diperkirakan melampaui 1.400 kasus.

Menurutnya, sebagian besar pengaduan berasal dari pelanggaran yang dilakukan media sendiri, terutama pemberitaan yang tidak berimbang akibat lemahnya proses verifikasi, serta dugaan praktik suap dan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan.

Jazuli mengingatkan bahwa setiap wartawan wajib menjalankan profesinya dengan itikad baik, menaati Kode Etik Jurnalistik, serta mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.

Selain membahas evaluasi organisasi konstituen, Jazuli juga menyoroti tantangan industri pers di era digital. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola konsumsi masyarakat terhadap informasi sehingga media arus utama menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan platform media sosial.

Ia menilai negara perlu menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan persaingan yang adil antara perusahaan pers dan platform digital.

“Perkembangan teknologi tidak mungkin dihambat. Yang harus dilakukan adalah menghadirkan regulasi agar persaingan antara media arus utama dan media sosial berlangsung secara adil,” katanya.

Pada sesi dialog, peserta Munas III PJS juga menanyakan persoalan yang sering dihadapi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, termasuk adanya narasumber yang menolak memberikan informasi karena wartawan belum memiliki sertifikat kompetensi.

Menanggapi hal itu, Jazuli menegaskan bahwa Undang-Undang Pers tidak menjadikan sertifikat kompetensi sebagai syarat bagi wartawan untuk memperoleh informasi.

“Tidak ada alasan seseorang menolak wartawan mendapatkan informasi hanya karena wartawan tersebut belum memiliki sertifikat kompetensi. Hak memperoleh informasi dijamin oleh Undang-Undang Pers,” ujarnya.

Di akhir pemaparannya, Jazuli berharap organisasi profesi wartawan, termasuk PJS yang sedang berproses menjadi konstituen Dewan Pers, terus meningkatkan kualitas anggotanya melalui peningkatan kompetensi, kepatuhan terhadap etika jurnalistik, serta konsistensi menjalankan Undang-Undang Pers dan Peraturan Dewan Pers demi menjaga kepercayaan publik terhadap pers nasional. (AP)

Berita Terkait

Dewan Pers Kecam Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Tegaskan Bukan Bagian dari Kerja Jurnalistik
Dua Rumah Gandeng Terbakar di Pematangsiantar, Enam Mobil Damkar Dikerahkan
Dewan Pers Tegaskan Sertifikat Kompetensi Bukan Syarat Wartawan Mewawancarai Narasumber
Dewan Pers: Pengaduan terhadap Media Meningkat, Wartawan Diminta Tegakkan Kode Etik
Dewan Pers: Tanpa Regulasi Media Sosial, Profesi Jurnalis Terancam Tersingkir
PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun
Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan
Wagub Sumut Surya Semangati Anak-anak Asrama Dinsos di Gunungsitoli, Ajak Raih Cita-cita Meski Penuh Keterbatasan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dewan Pers Kecam Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Tegaskan Bukan Bagian dari Kerja Jurnalistik

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dua Rumah Gandeng Terbakar di Pematangsiantar, Enam Mobil Damkar Dikerahkan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:26 WIB

Dewan Pers Tegaskan Sertifikat Kompetensi Bukan Syarat Wartawan Mewawancarai Narasumber

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:18 WIB

Dewan Pers Evaluasi Organisasi Konstituen, Media dan Wartawan yang Langgar Etika Bisa Disanksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:10 WIB

Dewan Pers: Pengaduan terhadap Media Meningkat, Wartawan Diminta Tegakkan Kode Etik

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:54 WIB

PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:50 WIB

Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan

Senin, 20 Juli 2026 - 22:41 WIB

Wagub Sumut Surya Semangati Anak-anak Asrama Dinsos di Gunungsitoli, Ajak Raih Cita-cita Meski Penuh Keterbatasan

Berita Terbaru