ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Seorang sopir truk kontainer lintas provinsi, Fauzi Tambunan, mengaku keberatan atas permintaan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 4.000.000 setelah kendaraan yang dikemudikannya mengalami insiden di Jalan Pdt. Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Fauzi Tambunan mengatakan kendaraan tronton bermuatan wortel yang dikemudikannya dari Berastagi menuju Surabaya mengalami gangguan rem saat melintas di kawasan tersebut.
Menurut pengakuannya, untuk menghindari kemungkinan kecelakaan yang lebih besar, dirinya mengambil keputusan membanting kemudi ke arah kiri hingga kendaraan keluar jalur dan mengenai pagar kawat serta bagian gorong-gorong di sekitar lokasi.
“Saya juga tidak menginginkan kejadian ini terjadi. Kalau saya tetap memaksakan kendaraan berjalan, bisa saja ada korban yang terlindas. Karena itu saya mengambil keputusan menghindari ke arah kiri, tetapi saya tidak mengetahui ada gorong-gorong di badan jalan tersebut,” ujar Fauzi Tambunan kepada wartawan Atapkota.com pada Senin, 28 Juli 2026.
Usai kejadian tersebut, Fauzi mengaku didatangi petugas keamanan (security) dari pihak NV STTC. Ia kemudian diminta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dibawa ke salah satu ruangan untuk mengikuti proses mediasi terkait kerusakan yang terjadi.
Dalam proses mediasi tersebut, Fauzi mengaku bertemu dengan seorang karyawan NV STTC berinisial atau bermarga Purba bersama seorang rekannya. Menurut Fauzi, dalam pertemuan itu pihak perusahaan menyampaikan nilai biaya perbaikan kerusakan pagar kawat dan gorong-gorong sebesar Rp 4.000.000.
“Saya sudah meminta keringanan karena kondisi saya juga sebagai sopir yang harus menanggung biaya tersebut. Perusahaan saya hanya membantu mendahului, tetapi permintaan keringanan belum mendapat kesepakatan,” ungkap Fauzi.
Fauzi berharap pihak NV STTC dapat mempertimbangkan kembali nilai ganti rugi tersebut dengan melihat kondisi dan kronologi kejadian yang dialaminya.
Menurutnya, kejadian tersebut bukan merupakan tindakan yang disengaja, melainkan keputusan spontan untuk menghindari risiko kecelakaan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Menanggapi persoalan tersebut, sejumlah warga mempertanyakan mekanisme penetapan nilai ganti rugi yang dibebankan kepada sopir. Mereka berharap setiap penyelesaian persoalan antara perusahaan dan masyarakat dapat dilakukan secara terbuka serta mempertimbangkan kondisi kedua belah pihak.
Sementara, saat wartawan atapkota hendak mengkonfirmasi humas perusahaan tersebut, security mengatakan jika untuk konfirmasi maka wartawan harus mengirimkan surat konfirmasi dari pimpinan media ke perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak NV STTC belum memberikan keterangan resmi terkait dasar perhitungan nilai ganti rugi, proses mediasi, maupun tanggapan atas pernyataan Fauzi Tambunan.
Atapkota.com masih membuka ruang hak jawab kepada pihak NV STTC apabila ingin memberikan klarifikasi terkait pemberitaan ini.
Laporan : Martuadin Saragih.

































