ATAPKOTA.COM, ACEH BESAR – Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Tim Penerangan Hukum (Penkum) menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar pada awal 2026.
Sekolah tersebut menjadi lokasi ketujuh yang mendapat edukasi hukum tahun ini. Program itu dirancang sebagai langkah preventif untuk membentengi siswa dari potensi pelanggaran hukum, seperti perundungan, kenakalan remaja, penyalahgunaan narkotika, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan hukum merupakan seperangkat aturan yang dibuat pejabat berwenang untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memuat sanksi bagi pelanggaran.
Dalam pemaparannya, tim Penkum memperkenalkan peran jaksa dalam sistem peradilan pidana, termasuk kewenangan penuntutan. Materi juga mencakup bahaya narkotika, risiko pelanggaran UU ITE, serta pengenalan tindak pidana korupsi secara umum.
“Kami berharap siswa memahami konsekuensi hukum dari setiap perbuatan dan mampu menjadi generasi yang sadar hukum,” ujar Ali.
Kegiatan berlangsung interaktif. Siswa mengajukan pertanyaan seputar kasus-kasus yang kerap terjadi di lingkungan remaja, termasuk penggunaan media sosial dan perundungan. Tim pemateri juga menggelar kuis untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan agenda rutin kejaksaan dalam pendekatan edukatif kepada pelajar, dengan menekankan pentingnya integritas, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum sejak dini. (*)
































