ATAPKOTA.COM, BATU BARA — Polres Batu Bara mengungkap 10 perkara pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam periode 16 Juli hingga 26 Agustus 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 orang yang disebut terlibat dalam perkara-perkara tersebut.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batu Bara pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari 10 perkara yang diungkap, lima kasus merupakan curat dan lima lainnya merupakan curanmor. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap satu orang yang disebut berkaitan dengan salah satu perkara curat.
Konferensi pers tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrot Situngkir, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Agus Situmorang, S.H., Kasat Samapta Iptu Suganda L. Naibaho, S.H., Kasat Lantas Iptu Devi Siringo-Ringo, S.H., S.Sos., M.H., serta sejumlah personel Polres Batu Bara.
Kasus pertama terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah toko di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Menurut kepolisian, pelapor mendapati pintu toko dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang dan uang tunai sekitar Rp10 juta dilaporkan hilang.
Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial H (39). Barang bukti yang turut diamankan berupa dua potongan kayu dan satu unit telepon seluler merek Samsung warna emas.
Kasus kedua terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi.
Dalam perkara tersebut, korban melaporkan kehilangan baterai genset, kabel instalasi listrik, serta tiga baterai mobil. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Polisi mengamankan dua orang, yakni M (19) dan MF (25). Petugas juga menyita satu pisau cutter warna merah serta enam potongan kabel dengan berbagai warna.
Perkara ketiga terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi.
Polisi menyebut pelaku diduga mengambil kabel tower menggunakan parang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan EK (42) beserta sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor, satu karung/goni, satu utas kabel tower, satu bilah parang, satu pisau lipat, dan satu buah tang.
Kasus keempat terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar.
Korban melaporkan kehilangan sebuah tas yang berada di dalam mobil. Tas tersebut berisi uang tunai Rp8 juta serta dua telepon seluler, masing-masing merek Vivo dan Oppo.
Polisi mengamankan dua orang, yakni HS (17) dan YP (18). Sementara seorang lainnya berinisial WO (22) masih dalam penyelidikan.
Karena salah satu orang yang diamankan masih berusia 17 tahun, identitas anak tersebut sebaiknya tidak dipublikasikan secara lengkap demi perlindungan anak.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu telepon seluler Oppo, satu sepeda motor, satu tas warna krem, satu pisau cutter, serta sejumlah potongan kabel.
Kasus kelima terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan sebuah toko kelontong di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
Pelapor kehilangan uang tunai Rp4,3 juta dan satu unit telepon seluler Vivo Y17 yang berada di dalam mobil pikap.
Polisi mengamankan tiga orang, yakni S (36), MRA (25), dan AS (18). Dari perkara tersebut, polisi menyita satu unit telepon seluler Vivo warna biru.
Selain lima perkara curat, Satreskrim Polres Batu Bara bersama Polsek jajaran juga mengungkap lima perkara pencurian kendaraan bermotor.
Perkara pertama terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun V A, Desa Sei Balai.
Menurut laporan yang diterima polisi, sepeda motor Yamaha Scorpio milik korban hilang ketika diparkir di halaman rumah saat korban melaksanakan salat Jumat. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp9 juta.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial IH (30) dan menyita sepeda motor Yamaha Scorpio beserta BPKB dan STNK.
Perkara kedua juga berkaitan dengan pencurian sepeda motor Honda Verza.
Kendaraan tersebut digunakan korban untuk pergi ke sekolah dan diparkir di sebuah warung di luar lingkungan sekolah di kawasan Sei Bejangkar. Ketika hendak digunakan kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Polisi kembali mencatat IH (30) sebagai orang yang diamankan dalam perkara tersebut. Barang bukti yang disita berupa satu unit Honda Verza beserta BPKB.
Perkara ketiga terjadi di wilayah Kecamatan Air Putih. Polisi mengamankan dua orang berinisial LAY (32) dan IS (35).
Dari perkara tersebut, polisi menyita satu unit Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6359 OAQ.
Berdasarkan bahan yang disampaikan, korban kehilangan sepeda motor dan sejumlah barang lain dari rumahnya sehingga mengalami kerugian.
Kasus keempat terjadi di wilayah Kecamatan Lima Puluh.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit yang diparkir di Tangkahan Sampan, Desa Gambus Laut, ketika korban pergi melaut. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial S (56) dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam.
Perkara kelima terjadi di wilayah Kecamatan Medang Deras pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, korban kehilangan sepeda motor Honda CBR 150 dengan kerugian sekitar Rp16,5 juta.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial IS (30).
Polres Batu Bara menyatakan pengungkapan 10 perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan bahwa jajarannya akan meningkatkan kegiatan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain penindakan, kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan dan barang berharga. Masyarakat juga dianjurkan menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Namun, dari data yang disampaikan dalam konferensi pers, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai 10 perkara tersebut, terutama mengenai hubungan antara barang bukti dengan masing-masing perkara serta peran setiap orang yang diamankan.
ATAPKOTA.COM tetap menerapkan asas praduga tak bersalah. Penyebutan seseorang sebagai pihak yang terlibat dalam perkara ini didasarkan pada keterangan kepolisian dan bukan merupakan putusan pengadilan.(red)
































