ATAPKOTA.COM, DAIRI — Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi mengamankan seorang pria berinisial AS (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menyita 11 plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 13,25 gram dari pria tersebut di Jalan Lintas Sidikalang–Parongil, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Pengamanan AS bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Personel Satres Narkoba Polres Dairi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima.
Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan mengatakan petugas menemukan AS sedang mengendarai sepeda motor ketika berada di lokasi.
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan AS sedang mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan,” ujar Syahril, Minggu (23/8/2026).
Dari penggeledahan awal, polisi menemukan tiga plastik klip yang diduga berisi sabu di dalam dompet AS.
Petugas kemudian menemukan 13 plastik klip kosong serta satu pipet yang telah diruncingkan dan diduga digunakan sebagai alat bantu mengambil narkotika dari saku kiri AS.
Penggeledahan berlanjut terhadap tas yang dibawa AS. Dari dalam tas tersebut, petugas menemukan delapan paket yang diduga berisi sabu dan satu timbangan elektrik.
Menurut keterangan kepolisian, timbangan tersebut ditemukan dalam keadaan disembunyikan di dalam kaus kaki.
Jika seluruh barang yang ditemukan tersebut digabungkan, polisi mengamankan 11 plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 13,25 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AS disebut mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.
Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, pengambilan barang dilakukan di wilayah Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di kawasan Tembung, sekitar pinggiran rel kereta api.
“Dari keterangan sementara, AS mengaku tidak mengetahui identitas orang yang menyerahkan narkotika tersebut. Namun, yang bersangkutan mengetahui lokasi pengambilan barang,” jelas Syahril.
Informasi tersebut masih didalami penyidik untuk mengetahui asal-usul narkotika dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
AS bersama seluruh barang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K., mengimbau masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Ia juga meminta masyarakat menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan, apalagi mengedarkan narkotika karena dampaknya sangat merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat,” tegas Otniel.
Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan kepolisian diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mari kita bersama-sama wujudkan Kabupaten Dairi yang bersih dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.(AP/red)

































