ATAPKOTA.COM, BELAWAN – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Pembatasan KIM V, Desa Saentis, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Polisi masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS (22) dan YKP (20). Keduanya ditangkap pada Minggu (16/8/2026) dini hari setelah Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika korban, Bayu Pratama, mengendarai sepeda motor dari arah Mabar Pasar IV menuju KIM V.
“Setibanya di Jalan Pembatasan KIM V, korban berpapasan dengan tiga orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Para pelaku kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor korban hingga korban terjatuh,” ujar Agus.
Menurut keterangan polisi, setelah korban terjatuh, dua pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam dan meminta barang miliknya. Pelaku kemudian membawa sepeda motor, dompet, dan telepon seluler korban.
Korban sempat melakukan perlawanan. Polisi menyebut salah seorang pelaku kemudian menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka pada bagian paha kiri.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan kepada polisi. Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino T.S. Damanik, S.Tr.I.K., kemudian melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada DS. Pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa DS berada di Jalan Suasa Raya, Kelurahan Mabar Hilir.
“Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka DS. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Agus.
Dalam proses pengembangan, polisi menyebut DS melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Menurut keterangan Kasat Reskrim, petugas telah memberikan tembakan peringatan, tetapi tindakan tersebut tidak diindahkan.
Polisi kemudian melakukan tindakan kepolisian untuk menghentikan perlawanan dan mencegah tersangka melarikan diri. Dalam keterangan resminya, kepolisian menyebut tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur.
Pengembangan berikutnya membawa petugas ke Jalan Pancing Pasar IV, Mabar Hilir, Gang Flamboyan. Di lokasi tersebut, sekitar pukul 01.30 WIB, polisi mengamankan YKP.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut kedua tersangka mengakui keterlibatan dalam aksi tersebut bersama seorang pria berinisial D. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap D yang telah masuk dalam daftar pencarian.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih dalam pencarian. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku atau memiliki informasi terkait tindak pidana lainnya,” ujar Agus.
Kasat Reskrim mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari penanganan laporan masyarakat terkait dugaan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan,” katanya.
Saat ini DS dan YKP masih menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya yang disebut terlibat dalam perkara tersebut.(AP/red)
































