ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun memperkuat koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak (KTA), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), serta pencegahan perkawinan anak. Penguatan kerja sama tersebut dilakukan melalui kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Simalungun di Kantor DPPPA, Pamatang Raya, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, organisasi masyarakat, serta pihak terkait lainnya. Kolaborasi itu dinilai penting karena persoalan perlindungan anak memiliki dimensi yang luas dan membutuhkan penanganan secara bersama-sama.
Sejumlah instansi dan lembaga yang hadir antara lain Polres Simalungun, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, BNN Kabupaten, Kementerian Agama (Kemenag), TP PKK, Dharma Wanita Persatuan, Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten, Yayasan PRABK, Yayasan Harapan Jaya, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), RSUD Tuan Rondahaim, Puskesmas Raya, serta UPT PPA.
Dalam arahan tertulis Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih yang disampaikan Kepala DPPPA Kabupaten Simalungun Sri Wahyuni, ditegaskan bahwa anak merupakan generasi penerus yang akan melanjutkan pembangunan.
Namun, menurutnya, anak masih menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian serius, termasuk kekerasan, perkawinan anak, eksploitasi, serta perdagangan anak dan perdagangan orang.
Sri Wahyuni menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak selalu terjadi jauh dari lingkungan masyarakat. Karena itu, upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, keluarga, serta masyarakat.
“Perkawinan anak juga masih terjadi karena minimnya pemahaman orang tua. Sementara TPPO kerap menggunakan modus tawaran pekerjaan yang menggiurkan. Oleh karena itu, peran seluruh pemangku kepentingan secara lintas sektor menjadi sangat strategis untuk melindungi anak bangsa,” ujar Sri Wahyuni menyampaikan arahan Bupati Simalungun.
Ia menegaskan, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam memberikan perlindungan kepada anak.
Menurut Sri Wahyuni, partisipasi masyarakat dan penguatan koordinasi antarlembaga diperlukan agar berbagai upaya pencegahan dan penanganan persoalan anak dapat dilakukan secara lebih efektif.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita semua. Mari kita perkuat komitmen dan kerja sama dalam mencegah kekerasan terhadap anak, TPPO, menangani anak yang berhadapan dengan hukum, serta melakukan pencegahan perkawinan anak,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Simalungun mendorong penguatan koordinasi antarsektor sekaligus peningkatan kesadaran bersama mengenai pentingnya perlindungan anak.
Sri Wahyuni juga mengajak seluruh pemangku kepentingan menyusun strategi yang lebih efektif untuk memastikan anak-anak di Kabupaten Simalungun memperoleh perlindungan yang layak.
“Marilah kita memperkuat koordinasi, meningkatkan kesadaran bersama, serta menyusun strategi yang efektif untuk memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak Simalungun,” ujarnya.
Pemkab Simalungun menyatakan komitmennya untuk mewujudkan daerah yang ramah anak, damai, dan sejahtera. Komitmen tersebut diselaraskan dengan moto “Bersama Semangat Baru, Simalungun Menuju Simalungun Maju.”
Namun, keberhasilan perlindungan anak pada akhirnya tidak hanya bergantung pada pemerintah. Sinergi antarlembaga, keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, serta lembaga layanan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap anak memperoleh hak atas perlindungan dan tumbuh kembang yang aman.(AP/red)

































