Hampir 1 Kilogram Ketamin Diamankan di Batu Bara, Seorang Pria Dibekuk Polisi

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:46 WIB

4058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran ketamin di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (29) dan barang bukti berupa ketamin dengan berat bruto 977 gram.

MF diamankan polisi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.

Selain hampir satu kilogram ketamin, petugas turut mengamankan sebuah tas sandang berwarna hitam yang disebut digunakan untuk membawa barang tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah yang sekaligus digunakan sebagai bengkel di Dusun Merdeka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat berada di tempat kejadian, petugas melihat dua orang laki-laki berada di teras rumah. Salah seorang di antaranya terlihat membawa tas sandang berwarna hitam.

Ketika petugas melakukan penindakan, pria tersebut disebut sempat berupaya melarikan diri. Ia kemudian meletakkan tas yang dibawanya di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel.

Petugas akhirnya mengamankan pria tersebut di depan pintu rumah. Setelah tas diperiksa, polisi menemukan satu bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan aksara Cina dengan merek Tie Guan Yin yang berisi serbuk yang disebut sebagai ketamin dengan berat bruto 977 gram.

Dalam proses pengamanan, polisi menyebut sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga MF. Namun, petugas kemudian membawa MF beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi belum berhenti pada penangkapan MF. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Barang bukti yang disebut ketamin tersebut juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk memastikan kandungan dan karakteristik barang melalui pemeriksaan ilmiah.

Secara hukum, kepastian mengenai jenis dan kandungan barang bukti tersebut penting karena menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan.

MF disebut diproses berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan jajaran Polda Sumut bersama satuan kewilayahan akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya.

Menurut Ferry, informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat terlarang.

“Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ferry.

Ia mengimbau masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika atau obat-obatan yang membahayakan.

Sementara itu, proses hukum terhadap MF masih berjalan. Penyidik Satresnarkoba Polres Batu Bara masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Status hukum MF serta kepastian kandungan barang yang diamankan akan mengikuti hasil pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(AP/red)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Elbridge Colby di Istana Merdeka, Indonesia-AS Bahas Penguatan Kemitraan
Bupati Asahan Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 di Batam
Jelang Evaluasi IVA Test Tingkat Sumut, Pematangsiantar Gelar Gebyar Pemeriksaan di Siantar Selatan
Bupati Asahan Ikuti Rakor Forkopimda Regional Sumatera 2026 di Batam
TKD Sumut Sekitar Rp 1,1 Triliun, Bobby Nasution Pertanyakan Acuan Anggaran 2027
Kisah Dua Bersaudara di Dolok Batu Nanggar, Pemkab Simalungun Turun Tangan Berikan Pendampingan
Ketua TP PKK Asahan Hadiri Bhakti Sosial Keagamaan, Kunjungi Panti Asuhan dan Panti Jompo
Dugaan Nikah Siri hingga KDRT, DKPP Sidangkan Ketua Bawaslu Labuhanbatu

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Presiden Prabowo Terima Elbridge Colby di Istana Merdeka, Indonesia-AS Bahas Penguatan Kemitraan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Bupati Asahan Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Jelang Evaluasi IVA Test Tingkat Sumut, Pematangsiantar Gelar Gebyar Pemeriksaan di Siantar Selatan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Bupati Asahan Ikuti Rakor Forkopimda Regional Sumatera 2026 di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:45 WIB

TKD Sumut Sekitar Rp 1,1 Triliun, Bobby Nasution Pertanyakan Acuan Anggaran 2027

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Ketua TP PKK Asahan Hadiri Bhakti Sosial Keagamaan, Kunjungi Panti Asuhan dan Panti Jompo

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Dugaan Nikah Siri hingga KDRT, DKPP Sidangkan Ketua Bawaslu Labuhanbatu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Wabup Asahan Buka Rapat Reforma Agraria, Dorong Penataan Tanah yang Berkeadilan

Berita Terbaru