Dugaan Nikah Siri hingga KDRT, DKPP Sidangkan Ketua Bawaslu Labuhanbatu

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:05 WIB

4029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu berinisial WD, Rabu, 12 Agustus 2026.

Perkara tersebut bermula dari pengaduan yang diajukan Ambar Lestari, yang disebut sebagai istri sah WD. Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor 14-P/L-DKPP/VI/2026 dan telah diregistrasi menjadi Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Jalan Kapten Muchtar Basri Nomor 3, Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Ambar Lestari memberikan kuasa kepada M. Fadli Nasution, Zulfikri Lubis, Ahcmad Sandry Nasution, Sa’ban Husin Siregar, dan Raja Oloan Rambe untuk menghadapi proses pemeriksaan di DKPP.

Kuasa pengadu, M. Fadli Nasution, mengatakan pihaknya menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang menurut mereka berkaitan dengan kehidupan pribadi WD dan dinilai memiliki relevansi dengan kewajiban etik sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam persidangan, pengadu mendalilkan adanya dugaan penelantaran terhadap istri dan anak, ancaman secara fisik maupun mental, serta dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Pengadu juga mendalilkan adanya dugaan perselingkuhan dan hubungan perkawinan siri serta dugaan poligami tanpa izin pengadilan agama.

Namun, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan dalil yang disampaikan pihak pengadu dalam persidangan dan belum merupakan fakta yang telah dinyatakan terbukti oleh DKPP maupun pengadilan.

Menurut Fadli, pihaknya mendasarkan pengaduan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, peraturan DKPP mengenai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Fadli mengatakan pihak pengadu menyerahkan sejumlah alat bukti untuk mendukung dalil yang disampaikan dalam persidangan.

“Alhamdulillah, sidang hari ini berjalan dengan lancar. Dalam persidangan kami menyerahkan sebanyak 31 barang bukti kepada majelis,” ujar Fadli.

Selain alat bukti, pihak pengadu juga menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis DKPP.

Fadli mengklaim keterangan para saksi dan bukti yang diajukan memperkuat dalil pengaduan. Namun, penilaian mengenai relevansi dan kekuatan alat bukti tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis DKPP.

Usai persidangan, wartawan mencoba meminta tanggapan langsung kepada WD mengenai materi pengaduan yang disampaikan terhadap dirinya.

Namun, WD tidak memberikan keterangan kepada wartawan saat meninggalkan ruang sidang.

Sikap tersebut membuat pihak teradu belum memberikan penjelasan secara langsung kepada publik mengenai tuduhan yang disampaikan dalam persidangan.

Meski demikian, proses pemeriksaan DKPP masih berlangsung sehingga substansi dalil pengadu maupun bantahan pihak teradu masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara.

Setelah sidang pemeriksaan, DKPP akan melakukan rapat pleno untuk membahas hasil pemeriksaan perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam persidangan, rapat pleno dijadwalkan berlangsung dalam rentang sekitar 7–10 hari setelah sidang. Sementara pembacaan putusan disebut dapat dilakukan paling lama 40 hari setelah persidangan, dengan kemungkinan putusan dibacakan lebih cepat.

Dengan demikian, belum terdapat putusan DKPP yang menyatakan WD terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan. Perkembangan perkara, termasuk tanggapan pihak teradu serta keputusan DKPP, akan menjadi bagian penting untuk menguji seluruh dalil yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.(red)

Berita Terkait

Hampir 1 Kilogram Ketamin Diamankan di Batu Bara, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Sertijab Lima Pejabat, Ini Daftar Pejabat yang Berganti
Wali Kota Medan Rico Waas Dorong Anggaran Lebih Inklusif untuk Perempuan dan Penyandang Disabilitas
Kunjungi Parapat, Bupati Simalungun Soroti Potensi Pariwisata dan Pembangunan Infrastruktur
Bendera Merah Putih 2 x 50 Meter Dibentangkan di Muara Selat Malaka, Bupati Asahan Ajak Jaga Laut
Bobby Nasution dan Kakanwil Ditjenpas Bahas Pembinaan Warga Binaan hingga Pemberantasan Narkoba
Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang II 2026 Ditutup, Prajurit Muda Dilantik Berpangkat Sersan Dua
Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Masuk Tahap Gladi, Panitia Tambah 3.400 Kursi

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Dugaan Nikah Siri hingga KDRT, DKPP Sidangkan Ketua Bawaslu Labuhanbatu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Hampir 1 Kilogram Ketamin Diamankan di Batu Bara, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Sertijab Lima Pejabat, Ini Daftar Pejabat yang Berganti

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Wali Kota Medan Rico Waas Dorong Anggaran Lebih Inklusif untuk Perempuan dan Penyandang Disabilitas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:09 WIB

Bendera Merah Putih 2 x 50 Meter Dibentangkan di Muara Selat Malaka, Bupati Asahan Ajak Jaga Laut

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Bobby Nasution dan Kakanwil Ditjenpas Bahas Pembinaan Warga Binaan hingga Pemberantasan Narkoba

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang II 2026 Ditutup, Prajurit Muda Dilantik Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Masuk Tahap Gladi, Panitia Tambah 3.400 Kursi

Berita Terbaru