ATAPKOTA.COM, MEDAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu berinisial WD, Rabu, 12 Agustus 2026.
Perkara tersebut bermula dari pengaduan yang diajukan Ambar Lestari, yang disebut sebagai istri sah WD. Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor 14-P/L-DKPP/VI/2026 dan telah diregistrasi menjadi Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Jalan Kapten Muchtar Basri Nomor 3, Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Ambar Lestari memberikan kuasa kepada M. Fadli Nasution, Zulfikri Lubis, Ahcmad Sandry Nasution, Sa’ban Husin Siregar, dan Raja Oloan Rambe untuk menghadapi proses pemeriksaan di DKPP.
Kuasa pengadu, M. Fadli Nasution, mengatakan pihaknya menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang menurut mereka berkaitan dengan kehidupan pribadi WD dan dinilai memiliki relevansi dengan kewajiban etik sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam persidangan, pengadu mendalilkan adanya dugaan penelantaran terhadap istri dan anak, ancaman secara fisik maupun mental, serta dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Pengadu juga mendalilkan adanya dugaan perselingkuhan dan hubungan perkawinan siri serta dugaan poligami tanpa izin pengadilan agama.
Namun, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan dalil yang disampaikan pihak pengadu dalam persidangan dan belum merupakan fakta yang telah dinyatakan terbukti oleh DKPP maupun pengadilan.
Menurut Fadli, pihaknya mendasarkan pengaduan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, peraturan DKPP mengenai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Fadli mengatakan pihak pengadu menyerahkan sejumlah alat bukti untuk mendukung dalil yang disampaikan dalam persidangan.
“Alhamdulillah, sidang hari ini berjalan dengan lancar. Dalam persidangan kami menyerahkan sebanyak 31 barang bukti kepada majelis,” ujar Fadli.
Selain alat bukti, pihak pengadu juga menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis DKPP.
Fadli mengklaim keterangan para saksi dan bukti yang diajukan memperkuat dalil pengaduan. Namun, penilaian mengenai relevansi dan kekuatan alat bukti tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis DKPP.
Usai persidangan, wartawan mencoba meminta tanggapan langsung kepada WD mengenai materi pengaduan yang disampaikan terhadap dirinya.
Namun, WD tidak memberikan keterangan kepada wartawan saat meninggalkan ruang sidang.
Sikap tersebut membuat pihak teradu belum memberikan penjelasan secara langsung kepada publik mengenai tuduhan yang disampaikan dalam persidangan.
Meski demikian, proses pemeriksaan DKPP masih berlangsung sehingga substansi dalil pengadu maupun bantahan pihak teradu masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara.
Setelah sidang pemeriksaan, DKPP akan melakukan rapat pleno untuk membahas hasil pemeriksaan perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam persidangan, rapat pleno dijadwalkan berlangsung dalam rentang sekitar 7–10 hari setelah sidang. Sementara pembacaan putusan disebut dapat dilakukan paling lama 40 hari setelah persidangan, dengan kemungkinan putusan dibacakan lebih cepat.
Dengan demikian, belum terdapat putusan DKPP yang menyatakan WD terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan. Perkembangan perkara, termasuk tanggapan pihak teradu serta keputusan DKPP, akan menjadi bagian penting untuk menguji seluruh dalil yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.(red)

































