ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Penyidikan laporan Rini Siregar, staf tata usaha MTsN 1 Asahan, memasuki tahap pemeriksaan saksi setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan memanggil sejumlah pihak terkait perkara yang dilaporkan pada Juni 2026. Pemeriksaan berlangsung di Unit Tipidkor Satreskrim Polres Asahan, Jumat (7/8/2026).
Rini Siregar tercatat sebagai pelapor dalam perkara tersebut. Berdasarkan dokumen yang disampaikan tim kuasa hukum, penyidik menerbitkan empat surat panggilan bernomor S.Pgl/619, 620, 621, dan 622/VIII/2026/Reskrim. Surat tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/299/VIII/2026/Reskrim tertanggal 3 Agustus 2026 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/547/VI/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara.
Pemeriksaan dipimpin Iptu M. Reza Fahrurrozy, S.Tr.K., M.H. Namun, tim kuasa hukum Rini menyoroti pasal yang tercantum dalam surat panggilan, yakni Pasal 436 KUHP tentang penghinaan ringan.
Kuasa hukum menilai pasal tersebut belum menggambarkan seluruh rangkaian peristiwa yang mereka laporkan. Tim hukum justru meminta penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menurut mereka relevan dengan dugaan ancaman kekerasan melalui sarana elektronik.
Asri Hamdani Panggabean dari Kantor Hukum Fajar Setya Budi, SH & Rekan, yang mendampingi Rini, mengatakan pihaknya mengapresiasi dimulainya pemeriksaan saksi. Namun, ia meminta penyidik menilai perkara berdasarkan seluruh alat bukti yang telah disampaikan.
“Kami menghargai bahwa pemeriksaan saksi akhirnya berjalan. Namun, kami menilai konstruksi perkara perlu melihat seluruh rangkaian peristiwa, termasuk bukti digital, keterangan saksi, dan dokumen medis yang telah kami serahkan,” ujar Asri.
Menurut Asri, tim hukum sejak awal meminta penyidik mempertimbangkan ketentuan dalam UU ITE. Ia menyebut pihaknya akan menyampaikan kembali permohonan tersebut melalui surat resmi dan memantau perkembangan perkara menggunakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Pemeriksaan saksi ini kami anggap sebagai bagian penting dari proses penyidikan. Kami akan terus memantau perkembangan melalui SP2HP dan menyampaikan permohonan apabila terdapat dasar hukum dan alat bukti yang mendukung penerapan pasal lain,” katanya.
Selain persoalan pasal, tim kuasa hukum juga mempertanyakan pelaksanaan gelar perkara yang disebut telah dilakukan penyidik tanpa mengundang Rini sebagai pelapor.
Asri mengatakan pihaknya sebelumnya telah meminta agar pelapor dilibatkan dalam forum tersebut. Menurutnya, ketiadaan pelapor dalam gelar perkara menjadi salah satu hal yang ingin mereka klarifikasi kepada penyidik.
“Kami mempertanyakan bagaimana posisi pelapor dalam proses gelar perkara tersebut karena sejak awal kami sudah meminta agar klien kami dapat dilibatkan atau setidaknya memperoleh informasi mengenai hasilnya,” ujar Asri.
Tim hukum juga menyampaikan bahwa mereka belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berkaitan dengan pemeriksaan saksi. Mereka meminta kejelasan mengenai mekanisme pemberian dokumen tersebut kepada pihak pelapor atau kuasa hukumnya sesuai ketentuan hukum acara dan kebijakan penyidik.
“Kami belum menerima salinan BAP. Karena itu, kami meminta kejelasan mengenai akses terhadap dokumen tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut tim kuasa hukum, persoalan tersebut akan mereka sampaikan kembali melalui surat kepada penyidik agar perkembangan penyidikan dapat dipantau secara jelas.
Perkembangan lain muncul dari keterangan tim hukum mengenai seorang saksi yang disebut memiliki rekaman video terkait peristiwa di MTsN 1 Asahan pada 13 Juni 2026.
Menurut Asri, saksi tersebut mengaku menerima kiriman video melalui fitur “sekali tayang” WhatsApp dari nomor yang disebut milik terlapor berinisial R.S. alias “Mas Jowo”. Tim hukum menyebut pesan tersebut disertai narasi yang mereka tafsirkan sebagai tekanan terhadap saksi agar bertanggung jawab apabila rekaman tersebar.
Asri mengatakan saksi telah mengamankan dokumentasi komunikasi tersebut dan tim hukum telah menyampaikan informasi itu kepada penyidik sebagai bahan tambahan dalam perkara.
“Kami melihat ada persoalan yang perlu diperiksa lebih lanjut karena komunikasi tersebut ditujukan kepada saksi yang memiliki rekaman kejadian. Kami sudah menyampaikan bukti yang dimiliki kepada penyidik agar dapat dinilai secara objektif,” ujarnya.
Tim hukum juga menyatakan telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka meminta lembaga tersebut menilai apakah terdapat alasan yang cukup untuk memberikan perlindungan kepada saksi.
Asri menyebut pihaknya menduga komunikasi tersebut berpotensi berkaitan dengan upaya memengaruhi saksi atau mengganggu proses penyidikan. Namun, ia menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana kepada penyidik dan aparat penegak hukum yang berwenang.
Tim kuasa hukum Rini mengatakan akan terus mengawal perkembangan perkara dengan menyampaikan informasi kepada sejumlah lembaga yang sebelumnya telah menerima surat dari mereka, antara lain Bareskrim Polri, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kementerian Agama RI, LPSK, serta lembaga terkait lainnya.
Menurut Asri, pihaknya ingin memastikan laporan kliennya diproses secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini menyangkut dugaan teror terhadap klien kami setelah persoalan yang berkaitan dengan kualitas pangan program pemerintah. Kami ingin seluruh proses berjalan berdasarkan bukti, prosedur, dan ketentuan hukum,” katanya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Asahan yang menjelaskan secara rinci alasan penggunaan Pasal 436 KUHP dalam surat panggilan maupun keputusan penyidik terkait permintaan penerapan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE.
Polres Asahan juga perlu memberikan penjelasan mengenai status gelar perkara, mekanisme akses terhadap BAP bagi pihak pelapor, serta perkembangan laporan tambahan terkait dugaan tekanan terhadap saksi.
ATAPKOTA.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Asahan untuk mendapatkan penjelasan dan hak jawab atas sejumlah persoalan yang disampaikan tim kuasa hukum Rini Siregar.
Perkembangan perkara ini masih berlangsung dan seluruh dugaan yang disampaikan para pihak tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.(AHP)
































