Perda Lembaga Kemasyarakatan Dinilai Perlu Disesuaikan, Wali Kota Medan Ajukan Pencabutan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:44 WIB

4018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026).

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026).

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026).

Rico mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang berlaku di Kota Medan memiliki kepastian hukum, dapat menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Menurutnya, peraturan daerah tidak semata-mata berisi pasal dan ayat, tetapi harus memiliki arah kebijakan yang jelas serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemerintah dalam pelaksanaannya.

“Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi yang sudah tidak sesuai agar tidak membingungkan masyarakat maupun pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap peraturan daerah harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Rico.

Rico menjelaskan, rencana pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tersebut berkaitan dengan penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional. Ia menyebut sejumlah peraturan yang menjadi rujukan dalam evaluasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Ia juga menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 sebagai salah satu regulasi yang menjadi bagian dari rujukan dalam evaluasi tersebut.

“Dari hasil evaluasi, terdapat beberapa ketentuan dalam perda lama yang dinilai berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, perda tersebut perlu dicabut,” kata Rico.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyusun Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Rico berharap DPRD Kota Medan dapat melanjutkan pembahasan rancangan tersebut bersama Pemerintah Kota Medan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

“Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, pimpinan perangkat daerah, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Pembahasan Ranperda tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan daerah. Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 baru memiliki kekuatan hukum setelah seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.(MB/red)

Berita Terkait

1.179 Pramuka Sumut Berangkat ke Jamnas XII, Bobby Nasution Titip Pesan Kekompakan
Penonaktifan Lurah Aur dan Camat Medan Timur, Akademisi Nilai Konsistensi Reformasi Birokrasi Diuji
Ketua TP PKK Asahan Pantau Persiapan Lomba AKU HATINYA PKK Tingkat Sumut
BNN Ajak 4.800 Mahasiswa Baru UPNVJ Bela Negara dengan Menolak Narkoba
Banjir Serbelawan Ditangani, Pemkab Simalungun Normalisasi Sungai Pondok Pelita
Kembali Berkantor di Kepulauan Nias, Wagub Sumut Surya Pantau Pembangunan Infrastruktur
Bupati Asahan dan Forkopimda Sambut Kunker Pangdam I/BB, Masjid Al-Ikhlas Kodim Diresmikan
Surat Pembebasan Berlaku 10 Agustus, Fernanda Masih Pimpin Apel di Kecamatan Medan Timur

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:04 WIB

1.179 Pramuka Sumut Berangkat ke Jamnas XII, Bobby Nasution Titip Pesan Kekompakan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Penonaktifan Lurah Aur dan Camat Medan Timur, Akademisi Nilai Konsistensi Reformasi Birokrasi Diuji

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:30 WIB

Ketua TP PKK Asahan Pantau Persiapan Lomba AKU HATINYA PKK Tingkat Sumut

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:20 WIB

BNN Ajak 4.800 Mahasiswa Baru UPNVJ Bela Negara dengan Menolak Narkoba

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Banjir Serbelawan Ditangani, Pemkab Simalungun Normalisasi Sungai Pondok Pelita

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Kembali Berkantor di Kepulauan Nias, Wagub Sumut Surya Pantau Pembangunan Infrastruktur

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Bupati Asahan dan Forkopimda Sambut Kunker Pangdam I/BB, Masjid Al-Ikhlas Kodim Diresmikan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Surat Pembebasan Berlaku 10 Agustus, Fernanda Masih Pimpin Apel di Kecamatan Medan Timur

Berita Terbaru