Penonaktifan Lurah Aur dan Camat Medan Timur, Akademisi Nilai Konsistensi Reformasi Birokrasi Diuji

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:51 WIB

4015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Program Magister Studi Pembangunan Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Arief Mariski Purba, S.Sos., M.Si.,

Sekretaris Program Magister Studi Pembangunan Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Arief Mariski Purba, S.Sos., M.Si.,

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kebijakan Pemerintah Kota Medan membebastugaskan sementara Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, serta Camat Medan Timur mendapat perhatian dari akademisi. Sekretaris Program Magister Studi Pembangunan Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Arief Mariski Purba, S.Sos., M.Si., menilai dua kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk melihat konsistensi reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Menurut Arief, kebijakan terhadap Lurah Aur patut dilihat dalam kerangka penegakan disiplin aparatur sekaligus pembenahan tata kelola pemerintahan. Ia menilai terdapat sejumlah aspek yang relevan untuk dicermati, mulai dari kepastian prosedur hingga respons pemerintah terhadap laporan masyarakat.

“Penegakan disiplin berbasis prosedur hukum yang jelas menjadi salah satu prasyarat penting dalam membangun legitimasi tindakan pemerintah,” ujar Arief.

Ia menilai pembebasan sementara dari tugas jabatan perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pemeriksaan, bukan sebagai bentuk hukuman final. Ketentuan mengenai pembebasan sementara dalam proses pemeriksaan disiplin PNS diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, pembebasan sementara berlangsung sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin dan hak kepegawaian PNS tetap diberikan sesuai ketentuan.

Arief juga melihat respons terhadap laporan masyarakat sebagai bagian penting dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, ketika laporan warga ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal, hal tersebut menunjukkan adanya saluran umpan balik antara masyarakat dan birokrasi.

“Dalam kajian governance, keberadaan saluran pengaduan yang direspons secara nyata merupakan salah satu indikator penting akuntabilitas,” katanya.

Namun, menurut Arief, ketegasan pemerintah harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak aparatur yang diperiksa. Asas praduga tak bersalah dan hak prosedural harus tetap dijaga hingga proses pemeriksaan menghasilkan keputusan akhir.

“Penegakan disiplin yang tegas tidak boleh mengabaikan hak prosedural pihak yang diperiksa,” ujarnya.

Perhatian terhadap konsistensi kebijakan tersebut semakin menguat setelah Pemerintah Kota Medan membebastugaskan sementara Camat Medan Timur, Fernanda, terhitung 10 Agustus 2026.

Pembebastugasan tersebut dituangkan dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur. Kebijakan tersebut disebut sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Audit Khusus Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026 dan ditujukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin.

Arief menilai kasus tersebut memiliki dimensi yang berbeda karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan aparatur sipil negara. Namun, ia mengingatkan bahwa dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.

“Pembebasan sementara bukan vonis akhir. Instrumen tersebut harus dipahami sebagai bagian dari proses untuk menjamin pemeriksaan berlangsung objektif,” katanya.

Kepala BKPSDM Kota Medan sebelumnya juga menjelaskan bahwa pembebastugasan sementara Fernanda dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin.

Menurut Arief, penggunaan mekanisme yang sama dalam dua perkara dapat menjadi indikasi awal bahwa fungsi pengawasan internal mulai dijalankan secara lebih sistematis. Namun, kesimpulan mengenai konsistensi reformasi birokrasi belum dapat ditarik hanya dari dua kasus.

“Jika pola ini berlanjut dan diikuti transparansi hasil akhir pemeriksaan disiplin pada kedua kasus, argumen bahwa reformasi birokrasi di Kota Medan bersifat struktural akan semakin kuat,” ujarnya.

Arief menilai keberhasilan reformasi birokrasi tidak cukup diukur dari keberanian pemerintah mengambil tindakan terhadap pejabat yang diduga melakukan pelanggaran. Konsistensi penerapan aturan terhadap kasus yang memiliki karakteristik serupa juga menjadi ukuran penting.

Selain itu, pemerintah perlu memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan sesuai ketentuan dan tetap memberikan ruang bagi aparatur yang diperiksa untuk menggunakan haknya.

Menurutnya, evaluasi terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan juga perlu dilakukan secara sistemik pada berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari kelurahan hingga kecamatan.

“Keberhasilan kebijakan semacam ini tidak dapat dinilai hanya dari beberapa kasus awal. Konsistensi penerapan aturan, transparansi hasil akhir pemeriksaan, serta evaluasi sistemik terhadap potensi penyalahgunaan wewenang akan menentukan apakah langkah tersebut merupakan perubahan struktural atau sekadar respons situasional,” kata Arief.

Dengan demikian, dua kasus pembebasan sementara pejabat di lingkungan Pemko Medan dapat menjadi salah satu indikator awal untuk melihat arah pembenahan birokrasi. Namun, penilaian yang lebih utuh tetap membutuhkan perkembangan proses pemeriksaan, keputusan akhir terhadap masing-masing aparatur, serta konsistensi penerapan mekanisme serupa pada perkara lain.(red)

Berita Terkait

1.179 Pramuka Sumut Berangkat ke Jamnas XII, Bobby Nasution Titip Pesan Kekompakan
Ketua TP PKK Asahan Pantau Persiapan Lomba AKU HATINYA PKK Tingkat Sumut
BNN Ajak 4.800 Mahasiswa Baru UPNVJ Bela Negara dengan Menolak Narkoba
Banjir Serbelawan Ditangani, Pemkab Simalungun Normalisasi Sungai Pondok Pelita
Perda Lembaga Kemasyarakatan Dinilai Perlu Disesuaikan, Wali Kota Medan Ajukan Pencabutan
Kembali Berkantor di Kepulauan Nias, Wagub Sumut Surya Pantau Pembangunan Infrastruktur
Bupati Asahan dan Forkopimda Sambut Kunker Pangdam I/BB, Masjid Al-Ikhlas Kodim Diresmikan
Surat Pembebasan Berlaku 10 Agustus, Fernanda Masih Pimpin Apel di Kecamatan Medan Timur

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:04 WIB

1.179 Pramuka Sumut Berangkat ke Jamnas XII, Bobby Nasution Titip Pesan Kekompakan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Penonaktifan Lurah Aur dan Camat Medan Timur, Akademisi Nilai Konsistensi Reformasi Birokrasi Diuji

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:30 WIB

Ketua TP PKK Asahan Pantau Persiapan Lomba AKU HATINYA PKK Tingkat Sumut

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:20 WIB

BNN Ajak 4.800 Mahasiswa Baru UPNVJ Bela Negara dengan Menolak Narkoba

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Banjir Serbelawan Ditangani, Pemkab Simalungun Normalisasi Sungai Pondok Pelita

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Kembali Berkantor di Kepulauan Nias, Wagub Sumut Surya Pantau Pembangunan Infrastruktur

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Bupati Asahan dan Forkopimda Sambut Kunker Pangdam I/BB, Masjid Al-Ikhlas Kodim Diresmikan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Surat Pembebasan Berlaku 10 Agustus, Fernanda Masih Pimpin Apel di Kecamatan Medan Timur

Berita Terbaru