MEDAN, ATAPKOTA.COM – Pemerintah Kota Medan menyatakan Camat Medan Timur, Fernanda, SSTP, telah dibebastugaskan sementara dari tugas jabatannya terhitung mulai Senin, 10 Agustus 2026. Namun, pada tanggal yang sama, Fernanda justru masih terlihat memimpin apel pagi dan memberikan arahan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Medan Timur.
Aktivitas tersebut terlihat dalam unggahan akun Instagram Kecamatan Medan Timur yang tayang sekitar pukul 12.10 WIB, Senin (10/8/2026). Dalam unggahan itu, Fernanda tampak berada di hadapan para ASN yang bertugas di kantor kecamatan dan kelurahan serta memberikan arahan dalam apel pagi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pada hari yang sama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas telah menerbitkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan.
Surat tersebut menyebut pembebasan sementara Fernanda dari pelaksanaan tugas sebagai Camat Medan Timur berlaku terhitung mulai 10 Agustus 2026.
Pertanyaannya, apakah pada saat Fernanda memimpin apel pagi tersebut surat pembebasan sementara sudah efektif dilaksanakan?
Surat Berlaku, Tetapi Aktivitas Camat Masih Terlihat
Secara administratif, Pemerintah Kota Medan telah menyampaikan bahwa pembebasan sementara dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Fernanda.
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.AP., membenarkan bahwa Fernanda dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur mulai 10 Agustus 2026.
Menurut Subhan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026.
Namun, fakta bahwa Fernanda masih terlihat memimpin apel pada tanggal berlakunya pembebasan sementara menimbulkan pertanyaan mengenai implementasi keputusan tersebut di tingkat kecamatan.
Apakah apel pagi tersebut dilaksanakan sebelum surat diterima secara resmi? Apakah Fernanda masih diperbolehkan memberikan arahan administratif karena proses serah terima belum dilakukan? Ataukah terdapat pejabat lain yang sebenarnya telah ditunjuk untuk menjalankan tugas Camat Medan Timur?
Hal ini penting dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa terdapat ketidaksinkronan antara keputusan pimpinan daerah dengan pelaksanaan administrasi pemerintahan di lapangan.
Bukan Sekadar Soal Apel
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang memimpin apel pagi.
Jika seorang pejabat dinyatakan dibebaskan sementara dari tugas jabatan terhitung mulai tanggal tertentu, maka publik tentu berhak mengetahui bagaimana keputusan tersebut diterapkan dalam praktik.
Sebab, jabatan camat bukan hanya menyangkut kehadiran dalam apel, tetapi juga berkaitan dengan kewenangan administratif, koordinasi pemerintahan, pelayanan publik, serta pengambilan keputusan di wilayah kecamatan.
Karena itu, diperlukan penjelasan terbuka mengenai batas kewenangan Fernanda setelah surat pembebasan sementara tersebut berlaku.
Apalagi Pemerintah Kota Medan sendiri menegaskan bahwa langkah pembebasan sementara dilakukan untuk menjamin kelancaran dan objektivitas proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin.
Jika tujuan utamanya adalah memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, publik patut mendapatkan kepastian bahwa tidak ada lagi kewenangan jabatan yang dijalankan oleh pejabat yang sedang menjalani proses pemeriksaan, kecuali memang terdapat dasar administratif yang membolehkannya.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Masih Dalam Proses Pemeriksaan
Di sisi lain, Pemko Medan menyebut pembebasan sementara tersebut berkaitan dengan hasil Audit Khusus Inspektorat Kota Medan.
Dalam laporan audit tersebut, Inspektorat menyimpulkan bahwa Fernanda, ketika menjabat sebagai Plt. Camat Medan Amplas, melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.
Atas hasil audit itu, Inspektorat merekomendasikan pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.
Namun demikian, Pemko Medan juga telah menegaskan bahwa pembebasan sementara bukan merupakan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin.
Fernanda masih memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses pemeriksaan. Keputusan akhir mengenai hukuman disiplin baru akan ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai persoalan ini tetap harus menempatkan Fernanda dalam posisi sebagai pihak yang sedang menjalani proses pemeriksaan, bukan sebagai pihak yang telah dijatuhi hukuman disiplin.
Pemko Medan Perlu Beri Penjelasan
Justru karena Pemerintah Kota Medan tengah menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel, persoalan mengenai pelaksanaan surat pembebasan sementara ini seharusnya tidak dibiarkan menjadi tanda tanya.
Pemko Medan perlu menjelaskan secara terang:
Pertama, kapan Surat Wali Kota Nomor 800.1.6.2/1305.K diterima dan mulai dilaksanakan di Kecamatan Medan Timur.
Kedua, apakah Fernanda masih memiliki kewenangan menjalankan aktivitas kedinasan sebagai Camat Medan Timur setelah tanggal 10 Agustus 2026.
Ketiga, siapa pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan tugas Camat Medan Timur selama Fernanda dibebastugaskan sementara.
Keempat, apakah kegiatan memimpin apel dan memberikan arahan kepada ASN pada Senin pagi tersebut dilakukan sebelum atau sesudah surat pembebasan sementara diterima dan berlaku secara operasional.
Kelima, apakah seluruh kewenangan Camat Medan Timur telah dialihkan sesuai keputusan pembebasan sementara tersebut.
Pertanyaan-pertanyaan ini penting bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan terhadap Fernanda, melainkan untuk memastikan bahwa keputusan administrasi pemerintahan yang telah diterbitkan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.
Jangan Sampai Keputusan Hanya Berhenti di Atas Kertas
Pemko Medan sebelumnya menegaskan bahwa jabatan bukan komoditas dan kewenangan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pernyataan tersebut tentu harus diikuti dengan konsistensi dalam pelaksanaan setiap keputusan pemerintahan.
Jika seorang pejabat telah dibebastugaskan sementara sejak 10 Agustus 2026, maka publik tentu berharap keputusan tersebut tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar diterapkan secara jelas di lapangan.
Sebab, integritas pemerintahan bukan hanya soal berani menerbitkan keputusan, tetapi juga memastikan keputusan tersebut dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks inilah Pemko Medan perlu menjelaskan kepada publik mengenai status Fernanda pada saat memimpin apel pagi Senin (10/8/2026).
Apakah itu terjadi sebelum surat pembebasan diterima, terdapat masa transisi administratif, atau memang masih diperbolehkan secara kedinasan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa antara keputusan di atas kertas dan pelaksanaannya di lapangan terdapat jarak yang belum terjelaskan.
ATAPKOTA.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Camat Medan Timur Fernanda terkait aktivitasnya memimpin apel pada Senin (10/8/2026), termasuk mengenai waktu penerimaan surat pembebasan sementara dan status kewenangannya setelah surat tersebut berlaku.
Artikel ini akan diperbarui apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Penulis : Andrew T Panjaitan,ST.































