ATAPKOTA.COM, MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial J (34) yang diduga terlibat peredaran narkotika di Jalan M. Yakub Lubis, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (14/8/2026) sore.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum menangkap J di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., mengatakan petugas menemukan sejumlah barang bukti saat mengamankan J.
“Dari laporan masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap J (34), yang merupakan warga setempat. Kami menemukan dua paket sabu siap edar dan sembilan paket ganja kering siap edar,” ujar Rafli saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026) siang.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk membungkus sabu serta uang yang disebut berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
Proses penangkapan J disebut sempat berlangsung alot. Polisi menyebut pria tersebut melakukan perlawanan ketika petugas berupaya mengamankannya.
Rafli mengatakan J juga diduga berupaya memengaruhi warga sekitar agar proses penangkapan tidak berjalan lancar.
“Saat penangkapan, pelaku ini melawan dan berupaya memprovokasi warga. Namun, tim kami di lapangan berhasil mengendalikan keadaan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut,” kata Rafli.
Setelah diamankan, J bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Rafli mengatakan penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang sedang diselidiki.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Orang-orang yang berkaitan dengan pelaku akan kami tangkap. Tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Rafli.
Hingga tahap ini, status hukum J tetap perlu ditempatkan sebagai terduga/tersangka sesuai status resmi penyidikan, bukan sebagai pihak yang telah terbukti bersalah. Pembuktian perkara selanjutnya berada dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (AP/red)

































