ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya mengungkap jaringan dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Pengungkapan tersebut dilakukan melalui investigasi bersama setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran meterai ilegal.
Proses investigasi dan penindakan berlangsung sejak 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi dan peredaran.
Dari penyidikan tersebut, aparat turut menyita tiga gulungan kertas bahan baku yang berdasarkan perkiraan penyidik masing-masing dapat digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu.
Penyitaan bahan baku dan mesin produksi itu disebut dapat mencegah potensi kehilangan penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, tim investigasi mencatat sebanyak 4.007.334 keping meterai yang disebut telah dijual oleh jaringan tersebut.
Berdasarkan nilai nominal yang digunakan dalam perhitungan penyidik, aktivitas tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian penerimaan negara sebesar Rp 40.073.340.000.
Selain meterai yang telah beredar, aparat juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900.000 keping meterai palsu dalam satu tahun.
Penyitaan mesin tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp9 miliar.
Perbedaan antara angka kerugian negara sekitar Rp 40,07 miliar dan potensi kerugian hingga Rp1 triliun perlu dipahami sebagai dua perhitungan berbeda. Angka Rp 40,07 miliar merujuk pada meterai yang disebut telah dijual, sedangkan angka sekitar Rp 1 triliun berkaitan dengan potensi penerimaan yang dapat hilang berdasarkan barang bukti bahan baku dan kapasitas produksi yang berhasil dihentikan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi kerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam mengungkap dugaan pelanggaran di bidang Bea Meterai.
Menurut Bimo, penindakan terhadap pemalsuan dan penyalahgunaan meterai tidak hanya berkaitan dengan perlindungan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut kepastian hukum terhadap dokumen yang menggunakan meterai.
“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat berdampak pada kepastian hukum dokumen yang bersangkutan,” ujar Bimo.
Ia menilai pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antara otoritas perpajakan dan aparat penegak hukum dalam mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan Bea Meterai.
Proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Penyebutan tersebut tetap menggunakan istilah “dipersangkakan” karena proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan kesalahan seseorang harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Selain penegakan hukum, DJP mengingatkan masyarakat agar menggunakan meterai yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan untuk dokumen yang memang terutang Bea Meterai.
DJP juga mengingatkan bahwa penggunaan meterai palsu maupun meterai bekas pakai dapat menyebabkan kewajiban Bea Meterai belum terpenuhi. Dalam kondisi tertentu, pemeteraian kemudian perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diminta membeli meterai melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah untuk menghindari risiko penggunaan meterai ilegal.
Bimo juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan produksi atau peredaran meterai ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat membeli meterai melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan. Jika menemukan dugaan produksi atau peredaran meterai ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum,” katanya.
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran meterai tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara. Penggunaan meterai yang sah juga menjadi bagian dari kepastian administrasi dan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan Bea Meterai. (RE/red)

































