ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Tim Jatanras Satreskrim Polres Simalungun mengamankan seorang pria yang diduga hendak mencuri unit pendingin udara (AC) dari sebuah rumah kosong di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, mengatakan pengamanan tersebut bermula ketika personel Unit Jatanras melaksanakan patroli dan mendengar teriakan warga yang berada di sekitar lokasi.
Menurut Wisnugraha, patroli tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor SPT/1014/VIII/RESKRIM tertanggal 22 Agustus 2026.
“Ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana kejahatan jalanan,” ujar Wisnugraha.
Wisnugraha mengatakan personel Jatanras yang dipimpin Ipda B. Situngkir, S.H., melintas di lokasi ketika mendengar warga berteriak meminta pertolongan.
Personel kemudian bergerak menuju sumber suara dan melakukan pengejaran hingga mengamankan seorang pria yang diidentifikasi sebagai Iwan Sinaga alias Iwan Batak (39), warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dari pemeriksaan awal terhadap pria tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pembongkaran AC. Barang tersebut terdiri atas satu buah tang, satu buah kunci pas, satu buah obeng, satu ikatan kecil kabel, satu unit telepon seluler merek OPPO warna merah hitam, serta lima buah baut AC.
Polisi kemudian memeriksa bagian luar rumah yang diketahui dalam keadaan kosong. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit outdoor AC merek Sharp yang telah dilepas dari tempatnya dan dipindahkan ke halaman samping rumah.
“Pelaku diduga tengah beraksi membongkar unit AC saat dipergoki warga sekitar hingga akhirnya diamankan petugas yang kebetulan sedang berpatroli di lokasi,” kata Wisnugraha.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Iwan kemudian mengakui kepada petugas bahwa dirinya berniat mengambil unit AC yang terpasang di rumah kosong tersebut.
Dalam penanganan perkara, polisi juga mengamankan dua orang saksi, yakni JS (37) dan GS (18). Keduanya disebut berdomisili di Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Wisnugraha mengatakan perkara tersebut selanjutnya ditangani melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Gunung Malela untuk penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, personel Jatanras menghubungi piket penjagaan Polsek Gunung Malela untuk menyerahkan pria yang diamankan beserta barang bukti.
Wisnugraha menyebut pengamanan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah tindak pidana, khususnya pada waktu yang dinilai rawan.
Ia mengatakan Satreskrim Polres Simalungun akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan respons terhadap laporan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli, khususnya pada jam-jam rawan, guna mencegah dan menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegasnya.
Adapun personel Unit Jatanras yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Ipda B. Situngkir, S.H., Aiptu Rio Siahaan, S.H., Aiptu Eldison Damanik, S.H., Aiptu Dedi Heriadi, Aipda C.K. Sihotang, Aipda Mahyaruddin Ritonga, S.H., dan Briptu Azan Azhary.
Hingga proses penanganan perkara dilanjutkan di Polsek Gunung Malela, polisi masih melakukan proses hukum terhadap pria tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.(AP/red)

































