Patroli Malam, Jatanras Polres Simalungun Amankan Terduga Pencuri AC di Rumah Kosong

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:20 WIB

4011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jatanras Polres Simalungun mengamankan terduga pencuri AC dari rumah kosong di Nagori Pamatang Simalungun setelah mendengar teriakan warga.

Tim Jatanras Polres Simalungun mengamankan terduga pencuri AC dari rumah kosong di Nagori Pamatang Simalungun setelah mendengar teriakan warga.

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Tim Jatanras Satreskrim Polres Simalungun mengamankan seorang pria yang diduga hendak mencuri unit pendingin udara (AC) dari sebuah rumah kosong di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, mengatakan pengamanan tersebut bermula ketika personel Unit Jatanras melaksanakan patroli dan mendengar teriakan warga yang berada di sekitar lokasi.

Menurut Wisnugraha, patroli tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor SPT/1014/VIII/RESKRIM tertanggal 22 Agustus 2026.

“Ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana kejahatan jalanan,” ujar Wisnugraha.

Wisnugraha mengatakan personel Jatanras yang dipimpin Ipda B. Situngkir, S.H., melintas di lokasi ketika mendengar warga berteriak meminta pertolongan.

Personel kemudian bergerak menuju sumber suara dan melakukan pengejaran hingga mengamankan seorang pria yang diidentifikasi sebagai Iwan Sinaga alias Iwan Batak (39), warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Dari pemeriksaan awal terhadap pria tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pembongkaran AC. Barang tersebut terdiri atas satu buah tang, satu buah kunci pas, satu buah obeng, satu ikatan kecil kabel, satu unit telepon seluler merek OPPO warna merah hitam, serta lima buah baut AC.

Polisi kemudian memeriksa bagian luar rumah yang diketahui dalam keadaan kosong. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit outdoor AC merek Sharp yang telah dilepas dari tempatnya dan dipindahkan ke halaman samping rumah.

“Pelaku diduga tengah beraksi membongkar unit AC saat dipergoki warga sekitar hingga akhirnya diamankan petugas yang kebetulan sedang berpatroli di lokasi,” kata Wisnugraha.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Iwan kemudian mengakui kepada petugas bahwa dirinya berniat mengambil unit AC yang terpasang di rumah kosong tersebut.

Dalam penanganan perkara, polisi juga mengamankan dua orang saksi, yakni JS (37) dan GS (18). Keduanya disebut berdomisili di Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Wisnugraha mengatakan perkara tersebut selanjutnya ditangani melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Gunung Malela untuk penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, personel Jatanras menghubungi piket penjagaan Polsek Gunung Malela untuk menyerahkan pria yang diamankan beserta barang bukti.

Wisnugraha menyebut pengamanan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah tindak pidana, khususnya pada waktu yang dinilai rawan.

Ia mengatakan Satreskrim Polres Simalungun akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan respons terhadap laporan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli, khususnya pada jam-jam rawan, guna mencegah dan menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegasnya.

Adapun personel Unit Jatanras yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Ipda B. Situngkir, S.H., Aiptu Rio Siahaan, S.H., Aiptu Eldison Damanik, S.H., Aiptu Dedi Heriadi, Aipda C.K. Sihotang, Aipda Mahyaruddin Ritonga, S.H., dan Briptu Azan Azhary.

Hingga proses penanganan perkara dilanjutkan di Polsek Gunung Malela, polisi masih melakukan proses hukum terhadap pria tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.(AP/red)

Berita Terkait

Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi
Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah
Ketua LSM CAPA Aceh Tantang Konsultan Pengawas Buktikan Spesifikasi Rehabilitasi SDN Dring Tujoh Nagan Raya
Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung
Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI
Lima Ruko di Jalan Bandung Pematangsiantar Terbakar, Api Padam Setelah Lebih dari 4 Jam

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Ketua LSM CAPA Aceh Tantang Konsultan Pengawas Buktikan Spesifikasi Rehabilitasi SDN Dring Tujoh Nagan Raya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Lima Ruko di Jalan Bandung Pematangsiantar Terbakar, Api Padam Setelah Lebih dari 4 Jam

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Bawa Sabu 1,93 Gram, Pria 22 Tahun Diamankan Polsek Gunung Malela

Berita Terbaru