ATAPKOTA.COM, DAIRI — Satres Narkoba Polres Dairi mengamankan dua pria berinisial Z (42) dan ZS (37) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di Desa Bintang Mersada, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Keduanya diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan mengatakan, Z diduga berperan sebagai kurir, sedangkan ZS diduga sebagai pihak yang menyediakan atau mengedarkan ganja.
“Ya, tim Satres Narkoba Polres Dairi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat. Salah satunya diduga berperan sebagai pengedar,” ujar Syahril.
Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Bintang Mersada.
Personel Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan. Dalam proses tersebut, petugas menemukan dua pria sedang berada di sekitar kawasan dekat klenteng perkuburan Cina.
Polisi kemudian berupaya mengamankan keduanya. Namun, salah satu pria berhasil melarikan diri dari lokasi.
Petugas selanjutnya mengamankan Z untuk menjalani pemeriksaan.
“Satu orang yang kami amankan berinisial Z dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal diduga berperan sebagai kurir,” kata Syahril.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap Z, petugas menemukan uang tunai Rp100 ribu. Polisi menyebut uang tersebut diduga berkaitan dengan rencana pembelian ganja yang dilakukan bersama pria yang melarikan diri.
Kepada penyidik, Z disebut mengaku memperoleh ganja dari ZS. Ia juga mengaku mendapatkan imbalan Rp10 ribu setiap kali diminta membeli narkotika tersebut.
Berdasarkan keterangan awal Z, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan ZS.
Dalam proses penyelidikan tersebut, petugas menggunakan informasi dan keterlibatan Z untuk mengarahkan pengembangan hingga menemukan lokasi pertemuan yang disebut biasa digunakan untuk transaksi.
ZS kemudian diamankan polisi di lokasi tersebut bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah ZS di Jalan Trikora.
Dari penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang disebut berkaitan dengan perkara narkotika. Polisi menyebut total berat ganja yang diamankan mencapai 18,05 gram.
Menurut keterangan kepolisian, ZS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pemasok berinisial A yang disebut berada di Kota Medan.
Keterangan mengenai pemasok berinisial A tersebut masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Polisi perlu melakukan pendalaman untuk memastikan asal barang, jaringan distribusi, serta peran masing-masing pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
Kedua pria yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, berdasarkan bahan yang disampaikan kepada redaksi, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai status hukum Z dan ZS, termasuk pasal yang disangkakan kepada keduanya.
ATAPKOTA.COM tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyebutan “kurir” dan “pengedar” dalam berita ini merupakan atribusi berdasarkan keterangan kepolisian dan belum merupakan putusan pengadilan.(red)
































