ATAPKOTA.COM, MEDAN — Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan perampokan yang disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi online, Riyan Alamsyah (25), setelah jasad korban ditemukan di kawasan perkebunan tebu di Kabupaten Deli Serdang pada Kamis, 13 Agustus 2026. Polisi mengamankan dua orang yang disebut sebagai tersangka utama sekitar delapan jam setelah penemuan jasad korban.
Kedua tersangka tersebut berinisial AP (27), warga Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dan GPM (29), warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, pengungkapan perkara tersebut dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Belawan setelah menerima laporan mengenai penemuan jasad seorang laki-laki di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun XXII, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Jasad tersebut ditemukan sekitar pukul 03.50 WIB. Polisi kemudian melakukan identifikasi dan memastikan korban merupakan Riyan Alamsyah, warga Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
“Awalnya perkara ini dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak. Kemudian tim Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara melakukan pendampingan dan penyelidikan hingga berhasil mengungkap perkara tersebut,” ujar Cornelius saat memberikan keterangan di Polda Sumut, Kamis, 27 Agustus 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga perkara tersebut berkaitan dengan upaya perampasan kendaraan milik korban.
Menurut Cornelius, sebelum kejadian, AP dan GPM berada di sebuah warung internet pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Keduanya kemudian disebut memesan layanan transportasi daring dengan tujuan melakukan pencurian terhadap pengemudi.
Pesanan pertama dibatalkan setelah keduanya melihat pengemudi yang datang. Mereka kemudian kembali memesan layanan transportasi daring hingga korban datang menggunakan mobil Daihatsu Ayla.
Polisi menyebut kedua tersangka kemudian masuk ke dalam kendaraan dan melanjutkan perjalanan bersama korban.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa foto pengemudi pada aplikasi tidak sesuai dengan sosok korban. Foto tersebut disebut merupakan foto ayah korban.
Meski mengetahui perbedaan tersebut, kedua tersangka tetap melanjutkan perjalanan bersama korban.
Polisi kemudian mengungkap bahwa kedua tersangka membawa kendaraan korban ke lokasi lain setelah korban tidak lagi dapat melanjutkan perjalanan.
Jasad korban selanjutnya ditemukan di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun XXII, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak.
Sementara kendaraan korban dibawa oleh kedua tersangka dan kemudian dijual dengan harga Rp17 juta.
Berdasarkan rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menemukan keberadaan AP dan GPM di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas.
Keduanya diamankan pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.
Cornelius mengatakan penangkapan berlangsung sekitar delapan jam setelah polisi menemukan jasad korban.
“Berhasil menangkap kedua pelaku pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, kurang lebih delapan jam sejak jasad korban ditemukan,” ungkapnya.
Selain AP dan GPM, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pihak yang membeli kendaraan milik korban.
Mobil Daihatsu Ayla tersebut telah diamankan penyidik sebagai barang bukti.
“Mobil sudah dijual dengan harga Rp17 juta dan sudah dibeli. Penadahnya juga sudah kami tangkap sebanyak dua orang dan sudah kami proses serta dilakukan penahanan,” kata Cornelius.
Dengan demikian, pengungkapan perkara tersebut setidaknya melibatkan empat orang yang diamankan, yakni dua tersangka utama dan dua orang yang disebut polisi sebagai pihak yang diduga menerima atau membeli kendaraan hasil kejahatan.
Cornelius mengatakan, berdasarkan penelusuran data kepolisian, AP dan GPM diduga baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan modus tersebut.
Namun, penyidik masih mendalami sejumlah informasi lain, termasuk dugaan penggunaan narkotika sebelum kejadian serta asal barang tersebut.
Polda Sumut juga masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk dua orang yang diduga membeli kendaraan korban.
Kedua tersangka utama kini menjalani proses hukum di Polda Sumut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, AP dan GPM dikenakan sangkaan berdasarkan Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 459 mengatur tindak pidana pembunuhan berencana.(red)
































