ATAPKOTA.COM, DELI SERDANG — Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak mengamankan seorang pemuda berinisial RA (18) yang diduga terkait kasus pencurian di salah satu gerai Alfamart di Dusun I, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Polisi mengamankan RA pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya di sebuah rumah di Dusun III, Desa Hamparan Perak.
Kasus tersebut dilaporkan pihak Alfamart setelah mendapati gerai dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang dagangan hilang. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp29.766.892.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Situmorang, S.T., M.M., mengatakan penyelidikan dilakukan setelah pihak Alfamart membuat laporan mengenai kejadian tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa tersebut diketahui pada Kamis, 20 Agustus 2026 pagi. Saat pihak pelapor tiba di gerai sekitar pukul 06.45 WIB, pintu toko ditemukan dalam keadaan terbuka.
Pihak Alfamart kemudian melakukan pemeriksaan bersama saksi. Dari pengecekan tersebut, kondisi di dalam gerai ditemukan berantakan dan sejumlah barang dagangan dilaporkan hilang.
“Peristiwa tersebut diketahui pada Kamis pagi. Saat pelapor tiba di toko sekitar pukul 06.45 WIB, pintu Alfamart sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan bersama saksi, kondisi di dalam toko sudah berantakan dan sejumlah barang diketahui hilang,” ujar Kompol Chandra.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain rokok, beras, minyak goreng, cokelat, produk perawatan pribadi, baterai, serta berbagai jenis minuman.
Pihak Alfamart kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Hamparan Perak. Berdasarkan laporan tersebut, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp29,7 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Pada Senin, 24 Agustus 2026, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut di sebuah rumah di Dusun III, Desa Hamparan Perak.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan RA yang saat itu berada di dalam rumah.
Dalam proses tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan penyelidikan, di antaranya satu linggis, satu botol parfum, satu rokok elektrik, satu ketrik, dan satu kotak VEEV.
Kapolsek Hamparan Perak mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, RA mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Polisi juga menyebut RA memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatan empat orang lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Ia juga menyebut aksi tersebut dilakukan bersama empat orang lainnya yang saat ini masih dalam proses pengejaran,” kata Kompol Chandra.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, barang hasil pencurian diduga telah dibagi kepada sejumlah pihak. Sebagian barang yang disebut menjadi bagian RA juga diduga telah dijual.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan perlu didukung dengan alat bukti serta hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengejar pihak lain yang disebut terlibat serta menelusuri keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang.
Kompol Chandra mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian.
“Terhadap yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak lainnya serta menelusuri barang-barang hasil pencurian,” ujarnya.
Ia menegaskan penyidik akan melanjutkan proses hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pihak yang dicari maupun barang yang berkaitan dengan perkara ini agar memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkas Kompol Chandra.
Hingga berita ini disusun, proses penyidikan masih berlangsung. Status hukum masing-masing pihak yang disebut dalam perkara tersebut selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.(red)

































