ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong pemerintah kabupaten/kota mempercepat pemutakhiran Indeks Desa sebagai instrumen untuk memetakan perkembangan desa sekaligus mendorong peningkatan status desa. Upaya tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Sumut Muhammad Suib dalam Temu Pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (28/8/2026).
Temu Pers tersebut berlangsung di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan. Kegiatan itu diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut.
Suib mengatakan pemutakhiran Indeks Desa diperlukan agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi setiap desa. Menurut dia, data tersebut dapat menjadi salah satu pijakan pemerintah dalam menyusun program pembangunan dan menentukan intervensi sesuai kebutuhan desa.
“Ini bukan pekerjaan PMD Provinsi Sumut saja. PMD kabupaten/kota juga harus melakukan pendampingan agar desa dapat naik kelas,” ujar Suib.
Ia menjelaskan Indeks Desa memotret performa desa melalui enam dimensi, yaitu layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola.
Menurut Suib, hasil pemutakhiran tersebut juga digunakan untuk menentukan status perkembangan desa, mulai dari Desa Mandiri, Desa Maju, Desa Berkembang, Desa Tertinggal, hingga Desa Sangat Tertinggal.
707 Desa Tertinggal dan 521 Sangat Tertinggal
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 342 Tahun 2025 yang disebut Suib dalam pemaparannya, Sumut memiliki 5.417 desa.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 364 desa berstatus Mandiri, 1.296 desa Maju, 2.529 desa Berkembang, 707 desa Tertinggal, dan 521 desa Sangat Tertinggal.
Data tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat 1.228 desa yang berada dalam kategori Tertinggal dan Sangat Tertinggal. Kondisi itu menjadi salah satu pekerjaan rumah pemerintah daerah dalam mempercepat pemerataan pembangunan desa.
Di sisi lain, jumlah Desa Mandiri disebut meningkat 196 desa dibandingkan 2024. Pemprov Sumut menilai peningkatan tersebut menunjukkan adanya perkembangan, tetapi pemerintah kabupaten/kota tetap perlu memperkuat pendampingan dan pembaruan data desa.
Suib mengatakan pihaknya telah mengundang 27 daerah di Sumut yang memiliki desa untuk membahas percepatan pemutakhiran Indeks Desa melalui rapat koordinasi.
“Kami sudah menyampaikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur mengenai kondisi Sumut. Kementerian Desa memiliki program Indeks Desa. Karena itu, kami mengajak pemerintah daerah bersama-sama melakukan pendampingan agar desa naik kelas,” katanya.
Data Desa Menjadi Dasar Kebijakan
Suib juga menceritakan pengalamannya ketika mengunjungi sejumlah wilayah di Kepulauan Nias. Dalam kunjungan tersebut, ia mengajak kepala daerah dan aparatur desa meningkatkan partisipasi dalam penginputan data Indeks Desa.
Ia menekankan bahwa kualitas data menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menetapkan program, tetapi harus memastikan kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi riil masyarakat di masing-masing desa.
“Pembangunan yang tepat sasaran dimulai dari data yang benar. Jika data kuat, kebijakan pun akan tepat dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa,” ujarnya.
Dorongan pemutakhiran Indeks Desa tersebut selanjutnya perlu diikuti dengan verifikasi dan validasi data di tingkat desa serta pendampingan yang terukur. Dengan demikian, perubahan status desa tidak hanya tercermin dalam administrasi dan penginputan data, tetapi juga menggambarkan perubahan nyata pada layanan dasar, kondisi sosial-ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.(AP/red)
































