Pemprov Sumut Siapkan BLUD untuk 146 Aset Olahraga, Target Kurangi Beban APBD

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:27 WIB

4013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Kepemudaaan dan Olahraga bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumut melakukan Konferensi Pers terkait industri olahraga sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kegiatan yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut ini berlangsung di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponengoro Kota Medan, Rabu (27/8/2026).

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Kepemudaaan dan Olahraga bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumut melakukan Konferensi Pers terkait industri olahraga sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kegiatan yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut ini berlangsung di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponengoro Kota Medan, Rabu (27/8/2026).

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumut mendorong pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk mengoptimalkan pengelolaan aset olahraga yang dinilai memiliki potensi ekonomi. Gagasan tersebut disampaikan Kepala Dispora Sumut M. Mahfullah Daulay dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (27/8/2026).

Dispora Sumut mencatat sekitar 146 objek aset olahraga berpotensi masuk dalam skema pengelolaan BLUD. Aset tersebut mencakup berbagai fasilitas olahraga, mulai dari stadion, gedung olahraga (GOR), lapangan futsal, kolam renang, hingga fasilitas penginapan.

Menurut Mahfullah, pengelolaan melalui BLUD diharapkan memberikan fleksibilitas kepada Dispora Sumut dalam mengembangkan dan memanfaatkan aset secara produktif.

Selama ini, sejumlah fasilitas olahraga masih mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk untuk membiayai pemeliharaan aset.

Mahfullah mengatakan pendapatan yang nantinya diperoleh dari pemanfaatan aset akan digunakan terlebih dahulu untuk mendukung kebutuhan operasional dan pemeliharaan. Jika pengelolaan menghasilkan surplus sesuai ketentuan, hasil tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pendapatan yang kita peroleh nantinya akan digunakan untuk pemeliharaan aset-aset kita, jadi venue-venue yang kita miliki lebih mandiri, tidak bergantung pada APBD lagi. Kalau surplus, kita salurkan untuk jadi PAD,” kata Mahfullah.

Mahfullah mengatakan Dispora Sumut selama ini menghadapi keterbatasan dalam melakukan kerja sama komersial dengan penyelenggara kegiatan olahraga karena belum memiliki kerangka pengelolaan yang dinilai sesuai untuk mengoptimalkan pendapatan dari aset.

Untuk mendukung pembentukan BLUD, Dispora Sumut saat ini menyiapkan tujuh Peraturan Gubernur (Pergub).

“Sekarang sedang berproses. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai dan tahun depan kita sudah bisa luncurkan. Setelah itu barulah kita bisa eksekusi berbagai model bisnis yang sudah kita rencanakan, seperti hak siar, parkir, penginapan, dan lainnya,” ujar Mahfullah, yang akrab disapa Ipung.

Jika regulasi tersebut selesai dan BLUD terbentuk, Dispora Sumut berencana mengembangkan berbagai model pemanfaatan aset. Namun, rencana tersebut masih memerlukan kejelasan mengenai skema kerja sama, tarif, mekanisme pengelolaan pendapatan, serta sistem pengawasan agar pemanfaatan aset daerah tetap transparan dan sesuai ketentuan.

Ipung menjelaskan, saat ini terdapat lima objek aset yang secara legal telah memiliki pendapatan dari retribusi. Sementara itu, Dispora Sumut mengusulkan sekitar 146 objek aset untuk dikelola dalam skema BLUD.

Menurutnya, fleksibilitas pengelolaan pendapatan memungkinkan penerimaan dari satu fasilitas digunakan untuk membantu kebutuhan fasilitas lainnya, sepanjang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan BLUD.

“Seluruh objek ini akan saling membantu untuk memenuhi kebutuhan pemeliharaan, event, atau program di seluruh aset kita. Misalnya, stadion membutuhkan perbaikan lampu, tetapi pendapatannya kurang. Kita bisa membantu dari pendapatan kolam renang, misalnya. Fleksibilitas ini kami harap mempermudah semuanya,” kata Ipung.

Konsep tersebut membuat pengelolaan aset olahraga tidak hanya diarahkan untuk memperoleh pendapatan, tetapi juga untuk menciptakan pola pembiayaan internal antarfasilitas.

Meski demikian, publik perlu mengetahui bagaimana Pemprov Sumut akan menentukan tarif pemanfaatan aset, mencatat penerimaan, mengawasi kerja sama komersial, dan memastikan seluruh pendapatan masuk melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumut Hatunggal Siregar menyambut positif rencana pembentukan BLUD tersebut.

Menurut Hatunggal, fleksibilitas pengelolaan anggaran dapat membantu penyelenggaraan kegiatan olahraga dan mendukung pembinaan atlet.

“Kalau sekarang kita perlu memperhitungkan APBD. Misalnya, Porprov Sumut tahun ini harus kita selenggarakan pada November karena menunggu P-APBD. Begitu juga dalam pembinaan atlet, kalau ada BLUD, anggaran bisa segera disalurkan,” ujar Hatunggal.

Rencana tersebut sekaligus membuka peluang bagi Pemprov Sumut untuk mengubah paradigma pengelolaan fasilitas olahraga dari sekadar aset yang membutuhkan biaya pemeliharaan menjadi aset yang dapat dikelola secara lebih produktif.

Namun, pembentukan BLUD bukan otomatis menjadikan seluruh aset olahraga menghasilkan keuntungan. Keberhasilannya tetap bergantung pada tingkat pemanfaatan venue, kualitas tata kelola, strategi bisnis, biaya operasional, sistem tarif, jumlah pengguna, serta kemampuan pemerintah memastikan pengelolaan tetap berorientasi pada pelayanan publik.

Karena itu, sebelum BLUD diterapkan secara penuh, Pemprov Sumut perlu membuka kepada publik daftar 146 aset yang diusulkan, status legal masing-masing aset, potensi pendapatan, kebutuhan biaya pemeliharaan, serta proyeksi penerimaan yang ingin dicapai.

Dengan data tersebut, masyarakat dapat menilai apakah transformasi aset olahraga menjadi unit layanan yang lebih mandiri benar-benar mampu mengurangi beban APBD sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan olahraga di Sumatera Utara.(AP/red)

Berita Terkait

Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU
Presiden Prabowo Tegaskan Peran Strategis NU dalam Menjaga Stabilitas dan Masa Depan Bangsa
Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia
Proyek Drainase Jalan Pdt. J.W. Saragih Disorot, APD Pekerja dan Campuran Material Dipertanyakan
Wabup Asahan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum
Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online
Bupati Asahan Ikuti Rakor Stunting Regional Sumatera, Minta Program Tepat Sasaran
Wabup Asahan Buka Festival Layang-Layang, 42 Peserta Perebutkan Piala Bupati

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Strategis NU dalam Menjaga Stabilitas dan Masa Depan Bangsa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:35 WIB

Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Proyek Drainase Jalan Pdt. J.W. Saragih Disorot, APD Pekerja dan Campuran Material Dipertanyakan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Wabup Asahan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Bupati Asahan Ikuti Rakor Stunting Regional Sumatera, Minta Program Tepat Sasaran

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Wabup Asahan Buka Festival Layang-Layang, 42 Peserta Perebutkan Piala Bupati

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1.885 KPM di Pematangsiantar Terindikasi Judi Online, Pemko Siapkan Verifikasi Faktual

Berita Terbaru