ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumut memperkuat kolaborasi untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah yang inklusif serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Salah satu fokus kerja sama tersebut adalah memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, memperkuat legalitas usaha, serta mengurangi ketergantungan UMKM terhadap praktik pembiayaan informal seperti rentenir dan sistem ijon.
Kolaborasi tersebut dibahas dalam Forum Kolaborasi Ekonomi dan Keuangan Syariah (Eksyar) Sumut 2026 yang berlangsung di Aula Kuala Deli, Kantor Perwakilan BI Sumut, Jalan Balai Kota, Medan, Kamis (27/8/2026).
Forum tersebut menjadi bagian dari rangkaian Sumut Halal Fest 2026 sekaligus menjadi ruang bagi pemerintah, BI, perbankan, akademisi, pesantren, dan pelaku UMKM untuk menyelaraskan kebijakan serta menyusun rencana aksi pengembangan ekonomi syariah di Sumut.
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Timur Tumanggor mengatakan pemerintah harus memberikan intervensi kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang menghadapi keterbatasan akses pembiayaan.
Menurut Timur, sebagian pelaku UMKM masih bergantung pada rentenir atau sistem ijon karena membutuhkan modal dan belum memiliki akses pembiayaan formal yang memadai.
“Tugas utama pemerintah adalah hadir bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Banyak UMKM kita terjerat rentenir atau terjebak sistem ijon, seperti pengrajin batu bata di Deli Serdang, Langkat, dan Binjai yang tidak bisa menentukan harga produknya sendiri. Ini yang harus kita putus bersama melalui aksi nyata forum ekonomi syariah,” tegas Timur.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan UMKM yang ingin ditangani tidak hanya berkaitan dengan modal usaha, tetapi juga posisi tawar pelaku usaha dalam menentukan harga produk.
Namun, pemerintah belum merinci jumlah UMKM yang saat ini bergantung pada rentenir atau sistem ijon, nilai pembiayaan yang dibutuhkan, serta berapa banyak pelaku usaha yang akan menjadi sasaran intervensi melalui program ekonomi syariah.
Data tersebut penting untuk mengukur sejauh mana program yang dirancang benar-benar mampu mengurangi ketergantungan UMKM terhadap pembiayaan informal.
Sebagai salah satu langkah penguatan ekosistem usaha, Pemprov Sumut menargetkan pemberian 5.000 hingga 10.000 sertifikat halal gratis setiap tahun kepada pelaku usaha.
Target tersebut menyasar sebagian dari sekitar 1,4 juta UMKM yang disebut berada di Sumut.
Pemprov Sumut sebelumnya telah memberikan sekitar 1.000 sertifikasi halal gratis kepada pelaku UMKM.
Jika target 5.000 hingga 10.000 sertifikasi per tahun terealisasi, pemerintah berpeluang mempercepat peningkatan jumlah UMKM yang memiliki legalitas produk halal.
Namun, target tersebut juga menghadirkan pekerjaan rumah yang cukup besar. Dengan jumlah UMKM sekitar 1,4 juta yang disebutkan pemerintah, sertifikasi 5.000 hingga 10.000 pelaku usaha per tahun hanya menjangkau sebagian kecil dari keseluruhan UMKM.
Karena itu, efektivitas program tidak hanya perlu dilihat dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari dampaknya terhadap akses pasar, pembiayaan, omzet, dan keberlanjutan usaha penerima program.
Deputi Kepala Perwakilan BI Sumut Didit Widiana mengatakan ekonomi syariah memiliki potensi untuk menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru yang inklusif.
Ia menyebut Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan sektor ekonomi syariah secara nasional berada pada kisaran 4,9 persen hingga 5,7 persen pada 2026.
Sementara itu, sektor unggulan Halal Value Chain (HVC) diproyeksikan memberikan kontribusi sekitar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
“Melalui forum kolaborasi ini, kita ingin mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, perbankan, akademisi, pesantren, hingga UMKM agar memiliki arah gerak yang sama tanpa ada program yang tumpang tindih,” ujar Didit.
Menurut Didit, penyelarasan program diperlukan agar berbagai lembaga tidak menjalankan kegiatan yang sama secara terpisah. Dengan koordinasi tersebut, setiap program diharapkan dapat saling melengkapi dan menghasilkan dampak yang lebih besar.
Forum Eksyar Sumut 2026 juga diarahkan untuk memperjelas pembagian peran antara BI, Pemprov Sumut, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), Kementerian Agama, perbankan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Pembagian tanggung jawab tersebut menjadi penting karena pengembangan ekonomi syariah tidak berhenti pada sertifikasi halal.
Pelaku UMKM juga membutuhkan akses pembiayaan, pendampingan usaha, legalitas, peningkatan kualitas produk, akses pasar, serta keterhubungan dengan rantai pasok yang lebih luas.
Karena itu, ukuran keberhasilan program nantinya perlu dilihat dari hasil yang dirasakan pelaku usaha, bukan semata-mata jumlah kegiatan atau sertifikat yang diterbitkan.
Jika pemerintah ingin mengurangi ketergantungan UMKM terhadap rentenir dan sistem ijon, maka perlu tersedia alternatif pembiayaan formal yang mudah diakses, terjangkau, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.
Forum Kolaborasi Ekonomi dan Keuangan Syariah Sumut 2026 diharapkan menjadi titik awal untuk menyatukan program berbagai pemangku kepentingan sehingga pengembangan ekonomi syariah tidak berjalan sendiri-sendiri.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan tersebut akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah dan mitra terkait mengubah program menjadi manfaat nyata: semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas, memperoleh akses pembiayaan, memiliki daya tawar lebih kuat, memperluas pasar, dan mampu meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha serta keluarganya.(AP/red)
































