ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada proyek rehabilitasi drainase di Jalan Pdt. J.W. Saragih, sekitar persimpangan lampu merah Jalan Bali, Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan setelah sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, Kamis (27/8/2026).
Proyek tersebut dikerjakan CV Surya Empat Delapan yang beralamat di Jalan Sibatu-batu Blok III. Berdasarkan peninjauan wartawan Atapkota.com di lokasi, beberapa pekerja tampak mengenakan perlengkapan keselamatan yang terbatas saat melaksanakan pekerjaan.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku perlengkapan yang diberikan pihak pemborong belum lengkap. Ia menunjukkan rompi yang dikenakannya ketika wartawan menanyakan ketersediaan APD.
“Cuma ini yang diberi pemborongnya, Bang,” ujar pekerja tersebut.
Keterangan itu kemudian dikonfirmasi kepada pengawas dari pihak pemborong yang bermarga Perangin-angin. Ia mengatakan pihaknya akan menambah perlengkapan keselamatan berupa sepatu bot.
“Nanti kita akan kasih sepatu bot,” ujarnya.
Selain persoalan K3, wartawan juga meminta penjelasan mengenai campuran material yang digunakan dalam pekerjaan drainase tersebut.
Pengawas pemborong menyebut komposisi campuran yang digunakan adalah satu sak semen berbanding tiga angkong atau beko pasir.
Namun, seorang pekerja lain yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan memberikan keterangan berbeda. Ia mengatakan komposisi campuran di lapangan pada kondisi tertentu dapat mencapai perbandingan satu banding empat hingga satu banding lima.
“Makanya beberapa waktu lalu sempat tumbang pemasangannya, Bang,” ungkap pekerja tersebut.
Keterangan mengenai komposisi material dan dugaan robohnya bagian pekerjaan tersebut masih memerlukan verifikasi teknis. Redaksi belum memperoleh dokumen spesifikasi teknis atau keterangan dari pihak yang berwenang untuk memastikan apakah komposisi material yang disebutkan sesuai dengan spesifikasi pekerjaan dalam kontrak.
Persoalan K3 kemudian dikonfirmasi kepada Obstip Pandiangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 10.06 WIB, Kamis (27/8/2026), Obstip mengatakan pihaknya telah meminta pekerjaan dihentikan apabila pekerja tidak dilengkapi APD.
“Sudah ku suruh di-stop kalau memang tidak ada APD-nya,” ujar Obstip.
Namun, sekitar pukul 11.45 WIB, wartawan Atapkota.com kembali melakukan peninjauan di lokasi. Saat itu, pekerja masih terlihat melakukan aktivitas pekerjaan.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan instruksi penghentian pekerjaan yang sebelumnya disampaikan PPK. Redaksi belum memperoleh penjelasan lebih lanjut dari PPK mengenai apakah perintah penghentian telah disampaikan secara tertulis, kapan diberlakukan, serta apakah pihak pelaksana telah melakukan perbaikan terhadap kelengkapan APD setelah mendapat teguran.
Persoalan lain juga ditemukan di lokasi proyek. Sebuah bangunan terlihat berdiri di atas saluran drainase yang sedang dikerjakan.
Ketika wartawan menanyakan alasan bangunan tersebut tidak dibongkar atau ditangani dalam proses pekerjaan, seorang pekerja mengatakan pihaknya tidak berani mengambil tindakan tanpa perintah dari pihak pemborong.
“Kami tidak berani, Bang, karena tidak ada perintah dari pemborong,” ujarnya.
Keterangan pekerja tersebut belum menjelaskan status bangunan maupun dasar keputusan untuk mempertahankannya. Karena itu, diperlukan penjelasan dari pihak pemilik bangunan, pelaksana proyek, pengawas, serta instansi terkait mengenai status bangunan dan keterkaitannya dengan pekerjaan rehabilitasi drainase.
Penggunaan APD dalam pekerjaan konstruksi merupakan bagian dari aspek keselamatan kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri tercatat masih berstatus berlaku dalam JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mencakup aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi. Peraturan tersebut saat ini tercatat masih berlaku dan telah mengalami perubahan, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Karena itu, persoalan K3 pada proyek konstruksi tidak semestinya hanya dilihat dari ada atau tidaknya rompi pekerja. Jenis APD yang dibutuhkan harus disesuaikan dengan risiko pekerjaan dan kondisi di lapangan.
Dalam kasus proyek drainase tersebut, keterangan pekerja mengenai keterbatasan APD, janji pengawas untuk menambah sepatu bot, serta pernyataan PPK mengenai penghentian pekerjaan apabila APD tidak tersedia menjadi hal yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Begitu pula dengan perbedaan keterangan mengenai komposisi campuran material dan keberadaan bangunan di atas saluran drainase. Ketiga persoalan tersebut membutuhkan penjelasan teknis dan administratif agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik bangunan yang berdiri di atas saluran drainase serta pihak terkait lainnya belum berhasil dikonfirmasi mengenai status bangunan dan penanganannya dalam proyek tersebut.
Laporan : Trikut Simatupang-atapkota.
































