ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Pemerintah Kota Pematangsiantar menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai 1.885 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online (judol). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP., M.Si., memimpin rapat koordinasi tindak lanjut temuan tersebut di Ruang Serbaguna Pemerintah Kota Pematangsiantar, Kamis (27/8/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari langkah Pemko Pematangsiantar menindaklanjuti permintaan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan identifikasi dan verifikasi faktual terhadap data KPM yang masuk dalam temuan tersebut.
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., dalam kegiatan tersebut diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang.
Junaedi mengatakan, berdasarkan data yang diterima pemerintah daerah dari laporan PPATK, sebanyak 1.885 KPM di Pematangsiantar masuk dalam kategori terindikasi terkait judol.
KPM tersebut tercatat menerima bantuan melalui sejumlah program pemerintah, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan program bantuan sosial lainnya.
“Kementerian Sosial meminta pemerintah daerah melakukan identifikasi dan verifikasi faktual terhadap data tersebut,” ujar Junaedi.
Ia menjelaskan, proses pemutakhiran data akan dilakukan di masing-masing kelurahan dengan pendekatan by name by address. Langkah tersebut diperlukan agar pemerintah dapat mencocokkan data penerima dengan kondisi faktual di lapangan.
“Untuk pemutakhiran data, dilakukan di kelurahan masing-masing, by name by address,” katanya.
Junaedi meminta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematangsiantar memastikan alur verifikasi berjalan jelas dan tidak terjadi tumpang tindih antarpetugas maupun instansi.
Menurutnya, proses tersebut harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar hasil verifikasi dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap data yang masuk dalam proses verifikasi memperoleh pemeriksaan berdasarkan kondisi sebenarnya, sebelum menentukan tindak lanjut terhadap status penerima bansos.
Narasumber dari Kementerian Sosial, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa data KPM yang terindikasi melakukan aktivitas judol maupun dinilai memiliki pekerjaan yang tidak sesuai kriteria penerima bantuan tetap memerlukan proses klarifikasi.
Rudi memberikan contoh mengenai seorang penerima bansos lanjut usia (lansia) yang tercatat dalam data PPATK sebagai penerima manfaat yang terindikasi terkait judol.
Setelah dilakukan penelusuran, kata Rudi, aktivitas tersebut ternyata dilakukan oleh anak penerima bansos yang berada di Kota Batam.
Kondisi seperti itu, menurut Rudi, dapat menjadi bahan klarifikasi atau sanggahan dalam proses verifikasi.
Penjelasan tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan by name by address sebelum pemerintah daerah mengambil kesimpulan mengenai kondisi masing-masing KPM.
Dengan demikian, status “terindikasi” dalam data awal tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa penerima bansos secara pribadi melakukan aktivitas judi online.
Dalam rakor tersebut, Rudi juga memaparkan rekapitulasi KPM yang terindikasi terkait judol berdasarkan kecamatan di Kota Pematangsiantar.
Data yang dipaparkan dalam rapat tersebut terdiri atas:
- Siantar Barat: 195 KPM
- Siantar Marihat: 185 KPM
- Siantar Marimbun: 108 KPM
- Siantar Martoba: 549 KPM
- Siantar Selatan: 122 KPM
- Siantar Sitalasari: 175 KPM
- Siantar Timur: 242 KPM
- Siantar Utara: 309 KPM
Berdasarkan rekapitulasi tersebut, Kecamatan Siantar Martoba memiliki jumlah KPM terindikasi paling banyak, yakni 549 KPM, sedangkan Siantar Marimbun mencatat jumlah paling sedikit dengan 108 KPM.
Namun, angka tersebut masih merupakan data indikasi yang menjadi objek verifikasi, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai jumlah penerima bansos yang terbukti melakukan judi online.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Pematangsiantar, Agustina Bulan Lasma Sihombing, S.Sos., M.Si., dalam laporannya mengatakan rapat koordinasi tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dalam menindaklanjuti temuan PPATK.
Rakor juga membahas mekanisme tindak lanjut sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Selain membahas data KPM terindikasi judol, kegiatan tersebut turut diisi sosialisasi persiapan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Perlinsos Digital diperkenalkan sebagai sistem terpadu berbasis digital yang diarahkan untuk mendukung penyaluran bantuan sosial, termasuk PKH dan BPNT, agar prosesnya lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran.
Implementasi sistem tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah melakukan pemutakhiran data penerima manfaat sekaligus meningkatkan akurasi dalam penyaluran program perlindungan sosial.
Rapat turut dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar Sudarsono DT Sipayung, S.Sos., D.M.Si., sejumlah pimpinan OPD terkait, para camat, lurah, pendamping PKH, serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).(AP/red)
































