ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menginisiasi Gerakan Pangan Murah (GPM) secara serentak di sejumlah daerah sebagai upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok, memastikan ketersediaan pangan, dan mengendalikan tekanan inflasi daerah.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumut, Fariz Haholongan Hutagalung, mengatakan program tersebut menyasar daerah yang memiliki tingkat inflasi dan Indeks Perubahan Harga (IPH) tinggi.
“Gerakan Pangan Murah ini bertujuan memastikan ketersediaan pangan yang merata, mengendalikan inflasi daerah, sekaligus meningkatkan keterjangkauan daya beli masyarakat, khususnya di daerah dengan tingkat inflasi dan IPH yang tinggi,” ujar Fariz, Kamis (27/8/2026).
Menurut Fariz, Pemprov Sumut menggerakkan program tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.1.2.1/7083 Tahun 2026. Kebijakan itu menjadi dasar koordinasi berbagai pemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan.
Pemprov Sumut melibatkan sejumlah perangkat daerah dalam pelaksanaan program tersebut, antara lain Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut.
Sebelum pelaksanaan di lapangan, Pemprov Sumut juga menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pertanian kabupaten/kota se-Sumut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bank Indonesia, Perum Bulog, Badan Pusat Statistik (BPS), serta perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Fariz mengatakan koordinasi tersebut bertujuan menyatukan data pasokan, memetakan daerah yang rentan mengalami tekanan harga, serta memperkuat jalur distribusi pangan.
“Kolaborasi lintas sektor ini menjadi langkah penting dalam menyatukan data pasokan, memetakan wilayah rentan, memperkuat koordinasi jalur distribusi pangan, serta bersama-sama menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan pasokan di daerah,” kata Fariz.
Tahap awal GPM dijadwalkan berlangsung pada 27, 28, dan 31 Agustus 2026. Pemprov Sumut selanjutnya merencanakan pelaksanaan secara rutin selama September hingga Desember 2026 dengan frekuensi empat kali setiap bulan.
Sejumlah komoditas pangan pokok akan tersedia dalam kegiatan tersebut, di antaranya beras SPHP, beras medium dan premium, Minyakita, cabai merah, cabai rawit, tomat, bawang merah, daging ayam ras, daging sapi, telur ayam ras, jagung, dan ikan dencis.
Pelaksanaan GPM melibatkan perangkat daerah terkait, Perum Bulog, distributor, pelaku usaha pangan, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), serta Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Sumatera Utara, Pematangsiantar, dan Sibolga.
Pemprov Sumut berharap kehadiran GPM dapat membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pangan dengan harga yang lebih terjangkau sekaligus menjaga kelancaran pasokan di daerah.
Namun, keberhasilan program tersebut tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan yang digelar. Pemerintah juga perlu menunjukkan perbandingan harga komoditas sebelum dan sesudah GPM, jumlah masyarakat yang menerima manfaat, volume komoditas yang disalurkan, serta dampaknya terhadap pergerakan harga di wilayah sasaran.
Data tersebut penting untuk memastikan GPM benar-benar memberikan pengaruh terhadap keterjangkauan harga dan bukan sekadar menjadi kegiatan pasar murah yang berlangsung sementara.
Pelaksanaan GPM juga membutuhkan pengawasan terhadap rantai pasok, terutama terkait sumber komoditas, volume barang yang disediakan, mekanisme penetapan harga, serta distribusi kepada masyarakat.
Fariz mengatakan Pemprov Sumut optimistis program tersebut dapat membantu menjaga ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi daerah hingga akhir 2026.
“Pemprov Sumut optimistis dapat terus menjaga ketahanan pangan daerah, memastikan harga pangan pokok tetap ramah di kantong masyarakat, serta menciptakan iklim perekonomian Sumatera Utara yang stabil dan kondusif hingga akhir tahun,” ujar Fariz.
Bagi masyarakat, ukuran paling sederhana dari keberhasilan GPM adalah apakah harga pangan benar-benar lebih terjangkau dan pasokan tetap tersedia setelah kegiatan berakhir.
Karena itu, transparansi data harga, volume distribusi, lokasi pelaksanaan, serta evaluasi dampak terhadap inflasi menjadi bagian penting yang perlu dibuka pemerintah kepada publik.(AP/red)
































