ATAPKOTA.COM, MEDAN — Harga daging ayam ras di sejumlah pasar tradisional Kota Medan dan sekitarnya menembus kisaran Rp43.000 hingga Rp50.000 per kilogram. Kondisi tersebut mendorong Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperketat pemantauan harga, ketersediaan stok, serta jalur distribusi pangan.
Pada Rabu (26/8/2026), harga daging ayam potong di sejumlah pasar tercatat mencapai Rp47.800 per kilogram. Angka tersebut berada di atas Harga Acuan Pembelian (HAP) yang ditetapkan pemerintah dan menjadi perhatian Pemprov Sumut karena berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan kenaikan harga ayam tidak berdiri sendiri. Berdasarkan pemantauan pemerintah, harga ayam hidup (live bird) di tingkat peternak juga mengalami kenaikan hingga berada pada kisaran Rp26.500–Rp28.500 per kilogram.
Menurut Dedi, peningkatan permintaan di tingkat konsumen turut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pergerakan harga daging ayam di pasar.
Menindaklanjuti arahan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, TPID Sumut melakukan pemantauan langsung ke sejumlah pasar pada Kamis (27/8/2026).
Tim tersebut tidak hanya mencatat harga jual. Pemerintah juga memeriksa ketersediaan stok, asal pasokan, serta kelancaran distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting).
Monitoring melibatkan Dinas Perindag ESDM, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut.
Pemerintah juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS), Perum Bulog, Satgas Pangan, serta pemerintah kabupaten/kota.
Dedi menegaskan, pemerintah ingin memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi harga dan pasokan di lapangan, bukan hanya mengandalkan laporan administratif.
“Pemerintah harus hadir dan mengetahui kondisi yang sebenarnya di lapangan. Kita cek langsung harga, stok, pasokan, dan rantai distribusinya.”
Ia mengatakan, apabila ditemukan kenaikan harga yang dinilai tidak wajar, pemerintah akan menelusuri faktor penyebabnya sebelum menentukan langkah intervensi.
Pendekatan tersebut penting untuk menghindari kesimpulan sepihak karena pergerakan harga dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari produksi, permintaan, distribusi, hingga kondisi pasokan di tingkat peternak.
TPID Sumut juga memantau sejumlah komoditas pangan strategis lainnya yang berpengaruh terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.
Komoditas tersebut meliputi daging sapi, beras, minyak goreng, cabai merah, cabai rawit, telur ayam ras, ikan dencis atau tongkol, bawang merah, serta tomat.
Namun, daging ayam ras mendapat perhatian lebih karena harga komoditas tersebut dalam beberapa hari terakhir bergerak cukup tinggi dibandingkan harga acuan pemerintah.
Pemprov Sumut selanjutnya menelusuri pergerakan harga dari tingkat peternak, rumah potong, distributor, hingga pedagang yang menjual produk kepada konsumen.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui pada titik mana terjadi kenaikan harga dan apakah kenaikan tersebut memiliki dasar ekonomi yang wajar.
Selain faktor produksi dan permintaan, pemerintah juga mewaspadai kemungkinan terjadinya gangguan pada rantai pasok dan distribusi.
Dedi mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi praktik yang dapat mengganggu ketersediaan pangan maupun merugikan konsumen.
Namun, dugaan seperti penahanan stok, penimbunan, atau pengambilan keuntungan yang tidak wajar tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan kenaikan harga. Pemerintah perlu melakukan pemeriksaan dan memperoleh bukti sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Jika dalam proses monitoring ditemukan indikasi pelanggaran, Pemprov Sumut akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Prinsipnya adalah 4K, yaitu keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi yang efektif,” kata Dedi.
Menurutnya, kebijakan pengendalian harga harus tetap memperhatikan kepentingan seluruh mata rantai perdagangan. Konsumen membutuhkan harga yang terjangkau, sementara peternak dan produsen juga harus mendapatkan harga yang layak agar keberlangsungan produksi tetap terjaga.
Pengawasan di Kota Medan dan wilayah sekitarnya akan diperkuat karena kawasan tersebut menjadi salah satu pusat konsumsi dan distribusi pangan di Sumatera Utara.
Pergerakan harga di kawasan tersebut tidak terlepas dari pasokan yang berasal dari daerah sentra produksi di kabupaten sekitar maupun dari luar provinsi.
Karena itu, Pemprov Sumut meminta pemerintah kabupaten/kota melakukan pemantauan secara berkelanjutan. Setiap perubahan harga maupun gangguan pasokan diminta segera dilaporkan agar dapat direspons sebelum berdampak lebih luas.
Data dari lapangan selanjutnya akan dikonsolidasikan TPID bersama Bank Indonesia, BPS, Bulog, dan instansi terkait.
Hasil konsolidasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan bentuk intervensi yang diperlukan, termasuk memperkuat pasokan dari daerah produsen, memfasilitasi distribusi, mengoptimalkan penyaluran beras SPHP bersama Bulog, hingga menggelar Gerakan Pangan Murah apabila kondisi membutuhkan.
Dengan demikian, pengendalian harga tidak hanya diarahkan untuk menekan angka inflasi, tetapi juga memastikan rantai pasok pangan tetap berjalan dan masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang wajar.(AP/red)
































