ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor perbankan kembali bergulir di Sumatera Selatan. Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pemerintah cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan melalui keterangan resmi yang diterima di Palembang, Selasa (28 April 2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tiga tersangka masing-masing berinisial KS dan SF yang merupakan pimpinan bank pemerintah cabang Martapura pada periode berbeda, serta FS sebagai pengguna dana KUR.
“Ketiganya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil penyidikan, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujarnya.
Penyidik juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni KS dan FS, selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara itu, tersangka SF tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan akan menjalankan ibadah haji.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sedikitnya 41 orang saksi. Dari hasil sementara, estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp3,9 miliar.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR yang merupakan program pemerintah untuk mendukung pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik, dugaan modus operandi dilakukan dengan cara mengarahkan proses analisis kelayakan kredit agar memenuhi persyaratan administratif untuk pengajuan pinjaman.
Sejumlah pihak di internal bank diduga dilibatkan untuk memfasilitasi pengajuan kredit menggunakan identitas beberapa debitur, yang dikaitkan dengan kebutuhan pembiayaan proyek tertentu.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara lebih lanjut. (AP/red)


































