ATAPKOTA.COM, BELAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja. Seorang pria berinisial S (56), warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, diamankan petugas dalam operasi yang digelar pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berisi daun ganja kering dengan berat bruto sekitar 840 gram serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitasnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Personel menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan itu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan terhadap lokasi yang dicurigai,” ujar AKP A.R. Riza.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan satu paket ganja kering yang disimpan di dalam kamar tempat terduga pelaku berada.
“Dari hasil penggeledahan, personel menemukan satu bungkus ganja kering dengan berat sekitar 840 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui barang tersebut merupakan miliknya,” katanya.
Penyidik juga masih mendalami asal-usul serta jaringan peredaran narkotika tersebut. Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, terduga pelaku mengaku membawa ganja itu dari Aceh dengan tujuan untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.
“Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tambah AKP A.R. Riza.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen menindak setiap bentuk peredaran narkotika. Dukungan masyarakat melalui penyampaian informasi sangat membantu upaya penegakan hukum sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (AP/red)



































