Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Driver Online, Dua Tersangka Disebut Butuh Uang Beli Sabu

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:42 WIB

402 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan motif di balik kasus perampokan yang berujung pada tewasnya pengemudi transportasi daring, Riyan Alamsyah (25). Polisi menyebut dua tersangka, AP (27) dan GPM (29), diduga melakukan aksi tersebut untuk mendapatkan uang yang kemudian akan digunakan membeli narkotika jenis sabu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan AP dan GPM ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Menurut Cornelius, sebelum menjalankan aksi, kedua tersangka diduga mengonsumsi sabu di sebuah warung internet pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah persediaan narkotika yang mereka gunakan habis, keduanya disebut masih ingin mengonsumsi sabu tetapi tidak memiliki uang.

Kondisi tersebut, menurut penyidik, kemudian mendorong keduanya mencari uang dengan cara merampok pengemudi transportasi daring.

“Motif utamanya adalah mencari uang. Setelah sabu yang mereka gunakan habis, keduanya masih ingin mengonsumsi narkotika, sementara tidak memiliki uang. Kemudian muncul rencana mengambil uang korban dengan cara melakukan pembunuhan,” ujar Cornelius di Mapolda Sumut, Kamis (27/8/2026).

Dalam penyelidikan polisi, AP disebut mengajak GPM menjalankan aksi dengan memanfaatkan layanan transportasi daring.

Keduanya sempat membatalkan pesanan pertama karena menilai pengemudi yang datang memiliki postur tubuh tegap. Setelah kembali melakukan pemesanan, mereka kemudian mendapatkan kendaraan Daihatsu Ayla yang dikemudikan Riyan Alamsyah.

Polisi menyebut AP berperan dalam merencanakan aksi dan melakukan penjeratan terhadap korban menggunakan ikat pinggang. Sementara GPM disebut berperan melakukan pemesanan layanan transportasi daring dan membantu aksi kekerasan terhadap korban.

Setelah menguasai kendaraan, kedua tersangka membawa mobil tersebut ke kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Polisi menyebut korban kemudian ditinggalkan di lokasi tersebut.

Keterangan mengenai rangkaian kejadian tersebut masih merupakan bagian dari hasil penyidikan kepolisian dan perlu diuji dalam proses hukum di pengadilan.

Setelah kejadian, kendaraan milik korban disebut dijual kepada pihak lain dengan harga Rp 17 juta.

Polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga sebagai pihak yang menerima atau membeli kendaraan tersebut. Namun, status hukum dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut perlu dibedakan dari dua tersangka utama kasus pembunuhan.

Ketika ditanya mengenai lokasi pihak yang diduga menerima kendaraan tersebut, Cornelius menyebut kawasan Belawan.

“Lokasinya di Belawan,” katanya.

Cornelius memastikan penyidik sejauh ini menetapkan AP dan GPM sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan tersebut.

“Untuk kasus pembunuhan, tersangkanya hanya dua orang, yaitu AP dan GPM. Tidak ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan,” ujarnya.

Penyidik juga masih mendalami asal narkotika yang disebut digunakan kedua tersangka sebelum melakukan aksi.

Cornelius mengatakan polisi belum menyimpulkan pihak yang memasok narkotika tersebut karena penyelidikan terhadap sumber sabu masih berlangsung.

“Untuk asal-muasal narkotika yang mereka gunakan di warung internet masih kami dalami, termasuk sumber yang menyuplai kepada mereka,” katanya.

Berdasarkan penelusuran data kepolisian, Cornelius menyebut AP dan GPM belum tercatat pernah melakukan kejahatan serupa sebelumnya.

“Berdasarkan data yang ada di Ditreskrimum maupun satuan jajaran, kedua pelaku baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479. Cornelius menyebut ketentuan pidana yang paling berat dalam pasal yang diterapkan dapat memuat ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami dugaan asal narkotika yang digunakan serta memproses pihak yang diduga menerima kendaraan milik korban. (AP/red)

Berita Terkait

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Digelar 13 September, Hadiah Total Rp 100 Juta
5.417 Desa di Sumut Dipetakan Lewat Indeks Desa, Pemprov Dorong Desa Tertinggal Naik Kelas
Penghargaan iNews TV untuk Aceh Barat Daya, Rifqi Maulana Apresiasi Kinerja Safaruddin
Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU
Presiden Prabowo Tegaskan Peran Strategis NU dalam Menjaga Stabilitas dan Masa Depan Bangsa
Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia
Proyek Drainase Jalan Pdt. J.W. Saragih Disorot, APD Pekerja dan Campuran Material Dipertanyakan
Wabup Asahan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Digelar 13 September, Hadiah Total Rp 100 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:15 WIB

5.417 Desa di Sumut Dipetakan Lewat Indeks Desa, Pemprov Dorong Desa Tertinggal Naik Kelas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Driver Online, Dua Tersangka Disebut Butuh Uang Beli Sabu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:55 WIB

Penghargaan iNews TV untuk Aceh Barat Daya, Rifqi Maulana Apresiasi Kinerja Safaruddin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:35 WIB

Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Proyek Drainase Jalan Pdt. J.W. Saragih Disorot, APD Pekerja dan Campuran Material Dipertanyakan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Wabup Asahan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum

Berita Terbaru