Polda Sumut Bongkar Dugaan Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Diduga Raup 5 Juta per Hari

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:15 WIB

40164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinatara.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinatara.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penyiaran konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung di platform TikTok. Seorang pria berinisial NFR (28) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinatara mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya siaran langsung di media sosial yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Informasi itu kami terima pada 25 Mei 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi akun yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut, kemudian melakukan penindakan,” ujar Kristinatara saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).

Hasil penyelidikan mengarah pada akun TikTok bernama “Koko BR” yang diduga dikelola oleh NFR. Polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada 26 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka diduga berperan sebagai pembawa acara (host) dalam siaran langsung dan mengarahkan jalannya tayangan yang diduga memuat konten melanggar norma kesusilaan.

Polisi menduga aktivitas tersebut menghasilkan keuntungan dari hadiah virtual (gift) atau koin yang diberikan penonton selama siaran berlangsung.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta dalam satu hari siaran langsung,” kata Kristinatara.

Selain itu, penyidik mencatat jumlah penonton dalam setiap sesi siaran berkisar antara 18.000 hingga 29.000 akun, sehingga konten tersebut dinilai memiliki jangkauan yang luas.

Menurut Kristinatara, penyidik tidak hanya fokus pada aspek tindak pidana yang disangkakan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang dapat ditimbulkan, terutama terhadap anak-anak yang berpotensi mengakses konten tersebut melalui ruang digital.

“Perhatian utama kami adalah perlindungan anak. Konten yang tidak sesuai berpotensi diakses oleh anak di bawah umur sehingga dapat berdampak negatif terhadap perkembangan mereka,” ujarnya.

Karena itu, Polda Sumut terus meningkatkan penindakan terhadap dugaan penyebaran konten yang melanggar kesusilaan sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas siaran langsung.

Selain itu, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap akun yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Kristinatara juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan perangkat digital oleh anak-anak, termasuk mendampingi mereka saat mengakses media sosial.

“Pengawasan dari keluarga sangat penting agar anak-anak tidak mudah terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat.

Polda Sumut menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan menindak setiap dugaan penyalahgunaan platform digital yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. (AP/red)

Berita Terkait

Diduga Simpan 100 Butir Ekstasi, Pria 49 Tahun Diamankan Polisi di Tanjung Pura
Festival Sungai Asahan Dibuka Bupati Taufik, Sungai Jadi Perhatian untuk Wisata dan Ekonomi Warga
Api Anantakupa Tak Kunjung Padam, 250 Alumni Eks Departemen Penerangan Reuni di Medan
Dinilai Berprestasi, Dr. Sarmedi Purba Dukung Prof. Sarintan Damanik Dua Periode Memimpin USI
Piala Soeratin Sumut 2026 di Pematangsiantar, PSSI Toba Andalkan Soposurung FC dan Halilintar FC
DLH Labuhanbatu Edukasi Pengelolaan Sampah di Rumah Ibadah, Tong Sampah Dibagikan Gratis
Dana Kelurahan 2026 Bangun Jalan Rabat Beton 85 Meter di Ladang Bambu Medan
Pemko Medan Raih detikSumatera Awards 2026 Berkat Digitalisasi dan Transparansi Pajak Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Diduga Simpan 100 Butir Ekstasi, Pria 49 Tahun Diamankan Polisi di Tanjung Pura

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Festival Sungai Asahan Dibuka Bupati Taufik, Sungai Jadi Perhatian untuk Wisata dan Ekonomi Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Api Anantakupa Tak Kunjung Padam, 250 Alumni Eks Departemen Penerangan Reuni di Medan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Dinilai Berprestasi, Dr. Sarmedi Purba Dukung Prof. Sarintan Damanik Dua Periode Memimpin USI

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Piala Soeratin Sumut 2026 di Pematangsiantar, PSSI Toba Andalkan Soposurung FC dan Halilintar FC

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Dana Kelurahan 2026 Bangun Jalan Rabat Beton 85 Meter di Ladang Bambu Medan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Pemko Medan Raih detikSumatera Awards 2026 Berkat Digitalisasi dan Transparansi Pajak Daerah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Pemprov Sumut Raih Anugerah Pemerataan Pembangunan, Bobby Nasution: Kami Pelayan Masyarakat

Berita Terbaru