Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi 2024, Tegaskan Integritas ASN

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 21:58 WIB

40128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si secara resmi mengukuhkan sekaligus mengambil sumpah/janji 495 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun Anggaran 2024 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Selasa (30/9/2025)

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si secara resmi mengukuhkan sekaligus mengambil sumpah/janji 495 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun Anggaran 2024 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Selasa (30/9/2025)

ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi mengukuhkan dan mengambil sumpah 495 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun Anggaran 2024. Acara berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (30/9/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati, Kepala Kanreg VI BKN Medan, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, pimpinan PT Taspen Cabang Medan, PT Bank Sumut Kisaran, serta Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Asahan.

Pengangkatan PPPK ini berdasarkan Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-87-5.2 Tahun 2025. Formasi meliputi 239 tenaga guru, 100 tenaga kesehatan, dan 156 tenaga teknis.

Kepala BKPSDM Asahan, Suherman Siregar, S.STP., M.M., dalam laporannya menegaskan seluruh proses seleksi hingga penetapan NIP dilakukan transparan, sesuai aturan, dan bebas biaya.

Kepala Kanreg VI BKN Medan, Janry Hup Simanungkalit, S.Si., M.Si., menyebut penyerahan SK PPPK ini menindaklanjuti arahan Presiden agar penetapan pegawai selesai paling lambat 1 Oktober 2025.

Dalam arahannya, Bupati Taufik menyampaikan apresiasi kepada para PPPK yang telah melalui seleksi administrasi, seleksi kompetensi, hingga verifikasi berkas dengan penuh kesabaran dan kerja keras. Ia meminta para pegawai menunjukkan integritas, loyalitas, disiplin, profesionalitas, serta kompetensi dalam melaksanakan tugas.

“Nilai dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) harus menjadi pedoman utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bupati.

Lebih lanjut, Taufik menegaskan pengangkatan PPPK ini bagian dari strategi penataan tenaga non-ASN sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Ia berharap PPPK yang baru dikukuhkan menjadi motor penggerak pembangunan daerah, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang cepat, adil, dan berkualitas.

“Dengan semangat baru, mari kita wujudkan Masyarakat Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan,” pungkasnya. (DO)

Berita Terkait

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kapolres Aceh Singkil Tegaskan Sinergi Polri dan Kejaksaan
Dewan Pers Kecam Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Tegaskan Bukan Bagian dari Kerja Jurnalistik
Dua Rumah Gandeng Terbakar di Pematangsiantar, Enam Mobil Damkar Dikerahkan
Dewan Pers Tegaskan Sertifikat Kompetensi Bukan Syarat Wartawan Mewawancarai Narasumber
Dewan Pers Evaluasi Organisasi Konstituen, Media dan Wartawan yang Langgar Etika Bisa Disanksi
Dewan Pers: Pengaduan terhadap Media Meningkat, Wartawan Diminta Tegakkan Kode Etik
Dewan Pers: Tanpa Regulasi Media Sosial, Profesi Jurnalis Terancam Tersingkir
PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:45 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kapolres Aceh Singkil Tegaskan Sinergi Polri dan Kejaksaan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dewan Pers Kecam Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Tegaskan Bukan Bagian dari Kerja Jurnalistik

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dua Rumah Gandeng Terbakar di Pematangsiantar, Enam Mobil Damkar Dikerahkan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:26 WIB

Dewan Pers Tegaskan Sertifikat Kompetensi Bukan Syarat Wartawan Mewawancarai Narasumber

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:18 WIB

Dewan Pers Evaluasi Organisasi Konstituen, Media dan Wartawan yang Langgar Etika Bisa Disanksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:01 WIB

Dewan Pers: Tanpa Regulasi Media Sosial, Profesi Jurnalis Terancam Tersingkir

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:54 WIB

PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:50 WIB

Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan

Berita Terbaru