ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Wakil Bupati, Rianto, S.H., M.A.P., mengukuhkan Program Desa Binaan Imigrasi Tahun 2025. Program yang diinisiasi Direktorat Jenderal Imigrasi ini diarahkan untuk menjadikan desa sebagai garda terdepan dalam deteksi dini, edukasi, dan perlindungan masyarakat dari ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia, dan pelanggaran keimigrasian.
Sebanyak 37 desa dari enam kecamatan di Kabupaten Asahan ditetapkan sebagai desa binaan berdasarkan kerawanan wilayah terhadap kejahatan transnasional. Desa-desa tersebut diharapkan menjadi simpul penguatan tata kelola kependudukan, pusat sosialisasi keimigrasian, serta ruang koordinasi antara pemerintah daerah, aparat desa, dan instansi imigrasi.
Sebagai bentuk komitmen, setiap desa menerima atribut resmi PIMPASA (Penguatan Imigrasi dan Perlindungan Masyarakat Asahan) sebagai identitas sekaligus simbol tanggung jawab.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Theodorus Simarmata, menegaskan bahwa desa memiliki peran strategis sebagai benteng perlindungan masyarakat dari ancaman perdagangan orang dan kejahatan lintas batas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan menambahkan bahwa program ini bukan sekadar sosialisasi. Menurutnya, Desa Binaan Imigrasi menjadi platform koordinasi lintas sektor yang membangun kesadaran kolektif dan meningkatkan kapasitas aparatur desa.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Asahan menekankan pentingnya peran desa, terutama karena posisi geografis Asahan di pesisir timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka. Kondisi tersebut membuat wilayah Asahan rawan penyelundupan manusia, pemalsuan dokumen, hingga praktik percaloan tenaga kerja ilegal.
“Melalui Desa Binaan Imigrasi, aparatur desa harus lebih aktif melindungi warganya, mensosialisasikan pentingnya dokumen resmi, dan memastikan proses keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri dilakukan secara legal agar masyarakat terhindar dari eksploitasi,” tegas Rianto.
Program ini diharapkan memperkuat perlindungan masyarakat akar rumput sekaligus menekan ruang gerak jaringan kejahatan lintas negara di wilayah Asahan. (DO)