ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare memasuki babak baru. Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Senin, 20 Oktober 2025, kembali menahan satu tersangka tambahan berinisial IS, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), perusahaan bentukan PTPN Regional I.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan dua tersangka lain, masing-masing berinisial ASK dan ARL, yang merupakan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Kejati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, melalui Plh. Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, S.H., M.H., membenarkan adanya penetapan tersangka baru.
“Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I,” ujar Husairi kepada media, Senin (20/10/2025).
Menurut Husairi, hasil penyidikan menunjukkan bahwa pada periode 2022–2023, tersangka IS selaku direktur PT NDP mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II. Permohonan tersebut diajukan secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Dalam proses perubahan status tanah itu, tersangka diduga bersekongkol dengan ASK dan ARL. Mereka memproses penerbitan HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Perbuatan para tersangka menyebabkan terbitnya sertifikat HGB atas nama PT NDP yang berasal dari HGU PTPN II tanpa dasar sah,” ungkap Husairi.
Husairi menambahkan, penyidik telah menemukan sekurangnya dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil tersebut, tersangka IS resmi ditahan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama sesuai surat perintah penahanan Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Jika nanti ditemukan bukti baru yang melibatkan pihak lain, penyidik akan menindaklanjuti sesuai arahan Kajati Sumut,” tegas Husairi. (RAP)