Korupsi Aset PTPN I: Direktur Nusa Dua Propertindo Dijebloskan ke Penjara

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:13 WIB

40109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, melalui Plh. Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, S.H., M.H.,

Kepala Kejati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, melalui Plh. Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, S.H., M.H.,

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare memasuki babak baru. Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Senin, 20 Oktober 2025, kembali menahan satu tersangka tambahan berinisial IS, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), perusahaan bentukan PTPN Regional I.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan dua tersangka lain, masing-masing berinisial ASK dan ARL, yang merupakan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Kejati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, melalui Plh. Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, S.H., M.H., membenarkan adanya penetapan tersangka baru.

“Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I,” ujar Husairi kepada media, Senin (20/10/2025).

Menurut Husairi, hasil penyidikan menunjukkan bahwa pada periode 2022–2023, tersangka IS selaku direktur PT NDP mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II. Permohonan tersebut diajukan secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Dalam proses perubahan status tanah itu, tersangka diduga bersekongkol dengan ASK dan ARL. Mereka memproses penerbitan HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Perbuatan para tersangka menyebabkan terbitnya sertifikat HGB atas nama PT NDP yang berasal dari HGU PTPN II tanpa dasar sah,” ungkap Husairi.

Husairi menambahkan, penyidik telah menemukan sekurangnya dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil tersebut, tersangka IS resmi ditahan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama sesuai surat perintah penahanan Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jika nanti ditemukan bukti baru yang melibatkan pihak lain, penyidik akan menindaklanjuti sesuai arahan Kajati Sumut,” tegas Husairi. (RAP)

Berita Terkait

Respon Cepat Brimob Sumut, Pohon Tumbang di Siantar Marimbun Berhasil Dievakuasi
Stadion Teladan Belum Rampung, PSSI Fokuskan Piala AFF U-19 di Dua Venue Sumut
Diduga Simpan dan Edarkan Ganja, Seorang Warga Siantar Marihat Ditangkap Polisi
Bupati Asahan Hadiri Pelantikan Pengurus GAMKI Asahan 2026–2029, Dorong Sinergi untuk Pembangunan Daerah
Polda Sumut Gerebek Lahan Kosong di Patumbak, Sita Sabu dan Amankan Seorang Pria
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Hilisondrekha Masuk Tahap Audit, Warga Minta Transparansi
Sebelum Tinggalkan Paris, Presiden Prabowo Berfoto Bersama Pengawal Prancis di Bandara Orly
Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Pertahanan hingga IEU-CEPA dalam Pertemuan Bilateral di Paris

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:36 WIB

Respon Cepat Brimob Sumut, Pohon Tumbang di Siantar Marimbun Berhasil Dievakuasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:57 WIB

Stadion Teladan Belum Rampung, PSSI Fokuskan Piala AFF U-19 di Dua Venue Sumut

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:32 WIB

Diduga Simpan dan Edarkan Ganja, Seorang Warga Siantar Marihat Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:10 WIB

Bupati Asahan Hadiri Pelantikan Pengurus GAMKI Asahan 2026–2029, Dorong Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:51 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Hilisondrekha Masuk Tahap Audit, Warga Minta Transparansi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:16 WIB

Sebelum Tinggalkan Paris, Presiden Prabowo Berfoto Bersama Pengawal Prancis di Bandara Orly

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:15 WIB

Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Pertahanan hingga IEU-CEPA dalam Pertemuan Bilateral di Paris

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:15 WIB

Usai Bertemu Macron dan Jalani Agenda Diplomatik, Prabowo Tinggalkan Paris Menuju Indonesia

Berita Terbaru