ATAPKOTA.COM, ACEH TAMIANG — Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang bersama Unit Reskrim Polsek jajaran menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang terjadi di Jalan Rantau, Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 14 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Jalan Tugu Upah, Desa Simpang Empat Upah, Kecamatan Bendahara.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh tertanggal 14 Mei 2026.
Dalam keterangannya, polisi menyebut terduga pelaku berinisial RU (28), warga Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.
Peristiwa penjambretan itu diduga terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Rantau, Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim kepolisian memperoleh informasi yang mengarah kepada terduga pelaku. Selanjutnya, petugas melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek jajaran sebelum melakukan penangkapan.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, beberapa kartu ATM, satu unit telepon seluler, uang tunai, serta dompet milik korban.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru nomor polisi BL 5258 UE, lima kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI), satu kartu ATM Bank Aceh, satu unit telepon seluler Oppo A6X warna silver, uang tunai sebesar Rp2.107.000, serta satu dompet warna cokelat.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu kartu Keluarga Sejahtera milik korban berinisial EMS.
Usai penangkapan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pengembangan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Polisi juga menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi, pemberkasan perkara, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta gelar perkara. (AP/red)

































