ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kasus dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan seorang pria berinisial GM (23), warga Jalan Durian, Gang Pulut Putih, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 27 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Durian, Gang Pulut Putih, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, setelah petugas melakukan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial IWS (29) yang lebih dahulu diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Berdasarkan hasil pengembangan dan informasi yang diperoleh, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada GM.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap GM, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi berwarna cokelat. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Redmi berwarna biru yang berada di kantong celana depan sebelah kiri terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, GM mengaku masih menyimpan barang yang diduga narkotika jenis ganja di rumahnya. Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian membawa GM ke kediamannya dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua lingkungan setempat.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan satu plastik berwarna merah yang berisi 55 paket yang diduga narkotika jenis ganja, satu plastik merah lainnya yang diduga berisi ganja, serta satu paket tambahan yang juga diduga merupakan narkotika jenis ganja.
Tidak hanya itu, petugas turut menemukan dua paket lain yang diduga berisi ganja serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang ditemukan di dalam tas berwarna hitam.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada penyidik, GM mengaku bahwa barang yang diduga ganja tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial P yang disebut berada di Kota Medan.
Meski demikian, keterangan tersebut masih didalami penyidik guna mengungkap asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Saat ini, GM telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Irwanta Sembiring mengatakan penyidik menjerat GM dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika serta mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga terlibat.
Wartawan : Andrew Panjaitan-atapkota.

































