ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan seorang pria berinisial NN (45) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026, di sebuah lahan kosong yang berada di Jalan Perjuangan II, Dusun II, Desa Sigara-gara, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang menyebut area itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria yang berada di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,01 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak rokok yang saat itu berada dalam penguasaan terduga pelaku.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, dua plastik klip kosong, serta kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NN mengaku menguasai barang yang diduga sabu tersebut dan berencana menjualnya kepada calon pembeli. Kepada penyidik, ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial D.
“Terduga pelaku mengaku akan memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu apabila seluruh barang tersebut berhasil dijual,” kata Kombes Pol. Andy Arisandi.
Meski demikian, keterangan tersebut masih didalami penyidik dan akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, NN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang bukti serta mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Andy menegaskan bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus peredaran narkotika di Sumatera Utara.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (AP/red)































