ATAPKOTA.COM, BENGKULU – Polemik sengketa lahan yang menyeret PAUD Al Amin ke dalam proses eksekusi tanah terus memicu perhatian publik. Tim kuasa hukum PAUD Al Amin mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian objek antara lahan yang dilelang dengan lokasi yang saat ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan anak usia dini.
Kuasa hukum PAUD Al Amin, Rizki Dini Hasanah, S.H., mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dokumen berupa sketsa dan peta bidang yang diduga menunjukkan perbedaan titik lokasi antara objek lelang dengan area tempat berdirinya PAUD Al Amin.
“Berdasarkan sketsa dan peta bidang yang kami temukan, terdapat dugaan bahwa tanah yang dilelang berbeda dengan lokasi PAUD Al Amin,” ujar Rizki Dini Hasanah saat memberikan keterangan, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, temuan tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan eksekusi lahan.
Tim kuasa hukum juga mengaku menemukan fakta persidangan berupa sketsa lokasi sertifikat hak tanggungan milik pemegang sertifikat awal sebelum proses lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dokumen tersebut dinilai penting untuk menelusuri objek riil yang menjadi dasar proses lelang.
“Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat dugaan kesalahan objek dalam proses eksekusi,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Rustam Efendi, menegaskan bahwa dalam perkara pertanahan, kejelasan objek merupakan unsur fundamental yang harus dipastikan sebelum eksekusi dilakukan.
“Apabila objek yang dilelang berbeda dengan objek yang akan dieksekusi, maka kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dapat dinilai cacat secara prosedural,” ujar Rustam.
Ia meminta seluruh pihak, termasuk aparat dan instansi terkait, mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum agar proses penegakan hukum tidak berdampak pada aktivitas pendidikan anak usia dini.
Menurut tim kuasa hukum, hasil penelusuran sementara menunjukkan objek yang dimaksud dalam dokumen diduga berada di kawasan yang kini masuk area UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu (UINFAS), bukan di lokasi PAUD Al Amin yang saat ini dipersoalkan.
“Berdasarkan dokumen dan titik koordinat yang kami pelajari sementara, objek tersebut diduga berada di kawasan UINFAS, bukan di area PAUD,” kata Rizki Dini Hasanah.
Mereka menilai, apabila eksekusi tetap dilakukan tanpa verifikasi menyeluruh terhadap dokumen, peta bidang, dan kondisi lapangan, maka langkah tersebut berpotensi memunculkan sengketa hukum baru serta berdampak pada masyarakat dan dunia pendidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan ketidaksesuaian antara objek lelang dan objek eksekusi. Hingga kini, proses hukum terkait sengketa tersebut masih berlangsung dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap terkait dugaan salah objek yang disampaikan tim kuasa hukum PAUD Al Amin.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait yang disebut dalam perkara, termasuk instansi pelaksana eksekusi maupun pihak pemohon, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Wartawan : Andrew Panjaitan-atapkota
































