Kasus Kembar Store Lhokseumawe Picu Polemik, PERMAHI Tekankan Due Process of Law

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:30 WIB

40357 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama Permahi dan Divisi Humas POLRI beberapa waktu lalu.

Foto bersama Permahi dan Divisi Humas POLRI beberapa waktu lalu.

ATAPKOTA.COM, LHOKSEUMAWE – Peristiwa penarikan kembali seseorang setelah menjalani proses persidangan dalam perkara Kembar Store di Kota Lhokseumawe memicu perhatian publik dan memunculkan perdebatan mengenai praktik penegakan hukum di daerah. Selasa, 6 Mei 2026, situasi tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek prosedural, tetapi juga menyentuh prinsip dasar negara hukum, yakni perlindungan hak warga negara dan kepastian hukum.

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) melalui pernyataan yang disampaikan oleh Rifqi Maulana, S.H., menilai tindakan aparat yang melakukan penarikan kembali terhadap pihak yang baru selesai mengikuti persidangan berpotensi menimbulkan persepsi negatif apabila tidak disertai penjelasan yang terbuka dan akuntabel.

Rifqi menyampaikan bahwa dalam sistem negara hukum, setiap tindakan aparat penegak hukum harus berlandaskan asas due process of law dan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya berlandaskan kewenangan. Proses tersebut juga harus mengedepankan kepatutan, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi warga negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, situasi penarikan setelah proses persidangan berakhir berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat apabila tidak dijelaskan secara transparan.

“Ketika seseorang telah selesai menjalani proses persidangan, kemudian kembali diamankan dalam situasi yang menimbulkan tanda tanya, maka diperlukan penjelasan resmi agar tidak memunculkan spekulasi di ruang publik,” katanya.

Menurut Rifqi, praperadilan maupun persidangan merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan mampu memastikan setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum.

Ia mengingatkan pentingnya membedakan antara penegakan hukum yang profesional dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan persepsi adanya ketidakadilan.

“Hukum tidak boleh dipersepsikan sebagai alat kekuasaan. Dalam negara demokrasi, kewenangan aparat dibatasi oleh hukum dan diawasi oleh publik,” ujarnya.

PERMAHI juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap proses penegakan hukum. Menurut Rifqi, transparansi menjadi faktor penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi yang dapat memperkeruh situasi.

Ia menilai masyarakat saat ini semakin kritis dalam menilai kinerja aparat, sehingga setiap tindakan yang tidak disertai penjelasan utuh berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan.

“Jika prosedur hukum dijalankan tanpa sensitivitas terhadap rasa keadilan masyarakat, maka yang muncul bukan kepercayaan, melainkan kecurigaan. Ini dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.

Rifqi menegaskan bahwa kritik terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian dari kontrol dalam sistem demokrasi dan dilindungi oleh konstitusi.

Ia mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi kondusif serta tidak menggiring opini di luar fakta hukum yang dapat menimbulkan disinformasi.

“Kritik terhadap aparat bukan bentuk permusuhan, melainkan bagian dari upaya menjaga agar hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak keluar dari koridor yang semestinya,” tutupnya. (Rifqi/red)

Berita Terkait

Bupati Asahan Hadiri Jaksa Sahabat Pendidik, Tata Kelola Anggaran Sekolah Jadi Perhatian
Jaga Kekayaan Negara, Prabowo Targetkan Polisi Hutan Capai 70 Ribu Personel
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan
TennisFest Medan 2026 Siap Digelar, Peserta dari India dan Malaysia Ikut Bertanding
Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Sambut Kapolda Sonny Irawan, Bobby Nasution Dorong Sinergi Polda dan Pemprov Sumut
Pemko Pematangsiantar Salurkan Alat Bantu Kesehatan untuk 56 Lansia dan Penyandang Disabilitas
Paradoks Hegemoni Prabowo: Ketika Politik Akomodatif Berpotensi Melahirkan Subaltern Baru

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:16 WIB

Bupati Asahan Hadiri Jaksa Sahabat Pendidik, Tata Kelola Anggaran Sekolah Jadi Perhatian

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WIB

Jaga Kekayaan Negara, Prabowo Targetkan Polisi Hutan Capai 70 Ribu Personel

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:32 WIB

TennisFest Medan 2026 Siap Digelar, Peserta dari India dan Malaysia Ikut Bertanding

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Pemko Pematangsiantar Salurkan Alat Bantu Kesehatan untuk 56 Lansia dan Penyandang Disabilitas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Paradoks Hegemoni Prabowo: Ketika Politik Akomodatif Berpotensi Melahirkan Subaltern Baru

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Polsek Bandar Huluan Respons Cepat Aduan Dugaan Percobaan Pencurian di Islamic Center

Berita Terbaru