ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Wilayah Sumatera Utara memberikan apresiasi tinggi kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Apresiasi ini disampaikan atas dukungan nyata Pemko Medan dalam penegakan hukum berbasis Restorative Justice (RJ) serta pembentukan 151 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan Kota Medan.
Hal ini terungkap dalam audiensi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, bersama Wali Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (20/10/2025).
Ignatius menilai Rico Waas sebagai sosok kepala daerah yang peduli terhadap perlindungan hukum masyarakat. Ia menegaskan, kebijakan Wali Kota Medan menunjukkan komitmen kuat terhadap keadilan sosial dan pemberdayaan hukum di tingkat akar rumput.
“Kami sangat mengapresiasi langkah konkret Wali Kota Medan. Beliau benar-benar peduli terhadap perlindungan hukum bagi warganya,” ujar Ignatius.
Selain mendukung penerapan Restorative Justice, Pemko Medan juga berkontribusi dalam pembentukan 151 Posbakum di tingkat kelurahan dan melindungi pelaku ekonomi kreatif melalui pemberian sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan, pemahaman hukum bagi masyarakat merupakan hal penting. Ia menjelaskan bahwa penerapan RJ tidak berarti membebaskan pelaku dari hukum, melainkan mengubah bentuk hukumannya menjadi sanksi sosial yang lebih mendidik.
“Restorative Justice bukan berarti pelaku tidak dihukum, tapi menjalani sanksi sosial yang menumbuhkan tanggung jawab,” jelas Rico.
Menurutnya, perlu dilakukan pembahasan lebih dalam bersama Kemenkumham terkait teknis penerapan RJ di daerah.
“Harus ada pembahasan lebih lanjut agar masyarakat memahami secara benar konsep RJ ini,” tambahnya.
Selain RJ, Rico menekankan pentingnya efektivitas Posbakum untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
“Posbakum harus efektif dan berdaya guna agar masyarakat lebih sadar hukum,” tegasnya.
Rico juga berkomitmen memperkuat perlindungan HKI bagi pelaku ekonomi kreatif di Medan. Ia berharap perlindungan hukum ini mendorong lahirnya karya orisinal dan bernilai ekonomi tinggi.
“Semakin kuat perlindungan terhadap produk lokal, semakin berkembang pelaku ekonomi kreatif kita,” pungkasnya. (RAP)



































